Sarolangun Indopublik News.Com
Salah satu langkah yang akan di lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi perlu kerja sama yang baik antara penegak hukum dengan para OPD terkait.
Terbukti dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama MOU (Memorandum Of Understanding ) antara kejaksaan Negeri Sarolangun dengan beberapa Dinas OPD Kab. Sarolangun bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangn. Kamis 29/4/21.
Adapun Dinas OPD di hadiri langsung oleh Kepala OPD masing-masing yang ikut serta dalam penandatangan kerjasama tersebut adalah Dinas Kesehatan (Bambang Hermanto Kadis), Dinas Ketahanan Pangan (Kadis Dulmuin),
Tak ketinggalan Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadis Masturo)Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Sakwan) serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH.MH yang di dampingi Kasi Intel Rendi SH dan Kasi Pidsus Harris SH saat di konfirmasi di ruang kerjanta, kepada awak media ini mengatakan,
“maksud dan tujuan MoU ini di lakukan, yang pertama kita adalah melaksanakan tugas dan fungsi Datun dan kalau ada aspek tindak pidana korupsi kita lakukan pencegahan seperti itu. “Kata Bobby.”
Jadi jangan sampai dalam melaksanakan kegiatannya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada jadi ini uapay pencegahan karena Kejaksaan ini kan sebenarnya upaya penindakan reperensif kita ada juga upaya preventif pencegahan gitu. “Sambungnya.”
Ditanya, apakah ini permintaan dari Kepala OPD itu sendiri?.
“Emang, ini bisa adanya permintaan bisa juga kita menawarkan permintaan seperti itu, gak ada masalah. Soal ini ada mekanisme. Dan itu ada masalah dana PEN iya, ada 3 dinas yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan itu berkaitan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perlu saya sampaikan bahwa PEN ini dana yang di gulirkan Pemerintah Pusat di salurkan kepada daerah. Tujuan PEN ini adalah karena PEN ini di pergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terkena dampak covid-19 gitu. “UJar Bobby Ruswin”.
Lanjutnya, Kenapa kita musti adakan MOU, disini kita sama sama saling where lah sama sama memperhatikan sama sama mengawasi agar pengalokasian dana PEN ini pendistribusian dan lain lain itu sesuai dengan aturan hukum yang ada tidak terjadi hal- hal yang menimpa. “Terang Bobby.”
Salah satu contoh tambahnya lagi, pengalokasian dana PEN ini di Dinas perikanan ada alokasi anggaran benih bibit ikan lele yang akan di salurkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid seperti itulah, jadi apa sih tujuannya, supaya mereka kembali beraktifitas sebagaimana sebelum pandemi. “Ungkap Kejari.”
Ia, Bobby yang sudah bertugas selama 10 bulan di Kejaksaan Negeri Sarolangun yang menjadi prioritas utamanya adalah Menangani Korupsi.
“Salah satu penangana kasus utama kita adalah korupsi. Ada beberapa kasus penyidikan yang kita tanganin kemudian pidana umum tapi salah satu atensi saya yaitu korupsi itu salah satu yang saya eksis. Tandas BOBBY mengakhiri. (Abas/red).