Jambi, Indopublik-news.com,
Ada apa dengan oknum pejabat pejabat Pemerintah Provinsi Jambi. Tersebutlah perusahaan swasta yang membangun dan mengelola pasar tradisional Angso Duo Baru diduga menyimpan masalah.
Salah satunya, walaupun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 perusahaan itu belum bisa bayar retrebusi kepada Pemprov Jambi. Namun, oknum pejabat tersebut tak pernah mengambil Tindakan atau sanksi, sedangkan kepada pedagang kecil mereka justru terkesan kejam.
Menurut Ketua LPK Nasional Indonesia, Andre H O Sirait, pada November 2018 silam, bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada puluhan pedagang yang menolak relokasi ketempat baru yakni Pasar Angso Duo Baru.
Pasar tersebut dibangun dan dikelola perusahaan swasta bernama PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) sejak tahun 2014 lalu. Dan pembangunan pasar tradisonal disebut-sebut dapat menampung 3000-an pedagang berdiri diatas tanah Pemerintah Provinsi Jambi.
Andre menjelaskan, dikarenakan harga jual bangunan kepada pedagang yang kemahalan, dan prosesi relokasi asal asalan, kios, lapak dan rumah toko (Ruko) yang diragukan ketahanan fisiknya. Maka, sedikitnya 70-an pedagang menolak dipindahkan ke tempat yang dimaksud Pemprov Jambi dan PT EBN. Dan tetap bertahan dilokasi yang lama sembari mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi hingga ke Mahkamah Agung. “Jelasnya.”
Ia (Andre) mengatakan, “ Pihaknya hingga hari ini (29-07-2021-red) kami belum menerima putusan dari Mahkamah Agung, dan di pengadilan Tinggi putusannya NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard). Apa dasar Langkah eksekusi yang bakal dilakukan oknum pejabat pemprov Jambi ? ,” katanya.
“Jika putusan Pengadilan Tinggi belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima (Putusan NO) dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Andre.
Akan tetapi, secara terpisah Andrian EVENDI SH mengatakan, “jika putusan Pengadilan Tinggi itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama,” katanya kepada media ini.
Pihaknya, selaku penerima kuasa tengah mengirimkan surat audensi kepada Gubernur Jambi dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Kok Cuma beraninya kepada pedagang saja, kepada perusahaan yang bermasalah jelas-jelas merugikan daerah, malah diberikan toleransi. Aneh?, demikian katanya diakhir wawancara.”
Sekda Pemprop Jambi belum dapat di hubungi hingga berita ini di turunkan. ( bas).