Sarolangun, Indopublik-news.com,
Periksa Dinas PU PERA Sarolangun dan OPD terkait dimana persoalan pembangunan peningkatan jalan Burung Hantu Dam Siambang Kec. Mandiangin Kabupaten Sarolangun hingga hari ini tidak di kerjakan.
Ketidak jelasan proyek dengan anggaran 4,8 Milliar itu sehingga pemerhati Korupsi dari lembaga LSM ICCRI, Darmawan turut serta mencoba mengajukan permohonan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008
Permohonan di ajukan meminta sub copy pengembalian dan pencairan dana Pembangunan Perkerasan jalan Burung Hantu. Namun permohonan yang di minta tidak terpenuhi oleh BPKAD Sarolangun dan yang di berikan adalah pencairan tahap II.
Saat dibincangi mengenai hal tersebut Darmawan selaku Ketua Umum ICCRI, Rabu (8/9/21) Kepada media ini, Ia mengatakan
“Hari ini kita meminta balasan surat permohonan KIP ke BPKAD Sarolangun terkait pencairan dan pengembalian Pembangunan Perkerasan Jalan Burung Hantu. Tetapi yang di sampaikan ke Kita malah hanya Srcen PDF pencairan tahap II dan katanya berjanji untuk memberikan data ril tentang pengembalian satu atau dua hari lagi.” Ucap Darmawan.
Lanjutnya lagi, “kita meminta SP2D itu sebagai bukti awal langkah proses Investigasi kesana. Namun yang di berikan BPKAD tidak memuaskan, saya merasa keberatan karena yang dikasi satu lembar pencairan terakhir bulan April 2021 dengan jumlah Kurang lebih 1,6 Milyar jadi tidak seluruhnya.” Katanya.
“Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun lebih terbuka dan cepat untuk menanggapi permasalahan ini dan juga kepada Penegak Hukum serius untuk bekerja melakukan pasal penegakan hukum, jangan ada lagi jual beli hukum atau hukum pesanan di Republik ini.” Pungkas Darmawan.
Duh, gimana caranya ya bisa dicairkan 62%, senilai lebih kurang 2,9 Milliar dari jumlah 4,8 Milyar ke PT. Trenggano Citra Mandiri selaku pelaksana proyek yang belum ada hasil pekerjaan dari terjmin pertama, kog bisa mencairkan terjmin kedua (62%).
Bukankah seharusnya melalui proses serta bukti pekerjaan setelah terjmin pertama (muka) “gambar hasil pekerjaan misalnya” untuk bisa melakukan pencairan terjmin kedua?.
Apakah bila terlanjur salah, tak ada waktu lagi benahi diri.
Sebelumnya, perihal tersebut diatas anggota DPRD Sarolangun Aang Purnama,SE, MM juga selaku Wakil Ketua DPRD Sarolangun, saat bincang-bincang bersama Indopublik-news.com diruang kerjanya belum lama ini.
Kepada media ini Aang mengatakan.
“kalau fisik yang saya pantau belum sama sekali di kerjakan. Nah, seharusnya Pemenang Tender kegiatan ini harus mengerjakan pekerjaan itu. yang pelaksanaan Lelang/Tendernya pada bulan Februari atau Maret kalau gak salah kontraknya itu.” Katanya.
Selain itu, sebagai referensi media ini Aang Purnama melalui WhatsApp nya dengan nomor 08127490XXXX menuliskan, tadi kita hearing (Rabu 1/9/21) dengan Kepala BPKAD menurut keterangan Bu Kaban (Emalia Sari) bahwa pencairan sudah 62%.” Tulisnya.
Di tanya, bagaimana dengan pengembaliannya, ada gak buktinya?. “Mereka tidak mau menjawab.” Tulis Aang kembali.
“Harapan saya, saya minta pertanggung jawabanlah supaya di selesaikan kalau sekarang kontrak sudah habis tinggal lagi pihak dinas instansi terkait (Dinas PU-red) bagaimana untuk menyikapi dan mempertanggung jawabkan pekerjaan ini, karena satu rupiah pun pengelolaan keuangan daerah ini harus ada pertanggun jawabannya. Dan kepada Pemerintah jangan tutup mata lah.” Pungkas Aang. (bas).