Sarolangun, Indopublik-news.com,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sarolangun Helmi SH.MH. menghimbau seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP agar tetap pelihara Perumahan Guru yang masih layak di tunggu.
Di ketahui saat ini memang kebanyakan perumahan Guru hampir boleh dikatakan mayoritas sudah tidak di tunggu lagi. Penyebabnya tidak di ketahui pasti.
Namun jika di lihat dan terpantau di lapangan kebanyakan karena kondisi perumahan Guru tersebut sudah tak layak di huni. Meskipun masih ada yang layak di tunggu, tetapi para Guru kebayakan tidak tinggal di sana.
Tentu ini ada alasan dari berbagai faktor yang mungkin bisa jadi karena zaman telah berubah. Dan kemungkinan bisa terjadi para Guru di era reformasi ini telah memiliki rumah pribadi sehingga tidak ingin lagi tinggal di perumahan Guru yang ada di sekolah itu.
Kendatipun demikian namun perumahan jabatan Guru ini tidak boleh di huni (tempati-red) orang lain. Karena di khawatirkan bisa mengganggu kenyamanan sekolah itu sendiri. Kalaupu bisa di tempati masyarakat sekitar hanyalah karena faktor sosial.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Helmi SH.MH. Di ruang kerjanya Kamis 9/9)21
Kepada media ini mengatakan, “Terkait rumah jabatan guru yang di lapangan iya, yang saat ini berpariasi ada yang bagus ada yang Sedang dan dalam keadaan rusak. Nah kami sudah turun kelapangan iya, terkait dengan mengevaluasi pasilitasi terhadap kebutuhan dari jabatan sekolah dan lain lain. Terkait dengan fisik iya, memang di temukan di lapangan itu ada rumah guru yang masih kondisi baik ada yang dalam keadaan sedang dan dalam keadaan rusak.” Katanya.
Nah, lanjutnya, “yang kedua di temukan juga tidak bisa di pungkiri apalagi yang jauh dari kota. Ada juga yang di pinggiran kota itu berpariasi penempatan itu. Ini kami sarankan kepada seluruh kepala sekolah sebagai orang terdekat memenet manajerial sekolah agar berhati-hati. Kami prioritaskan itu adalah karyawan atau satuan pendidikan yang ada di sekolah itu yang di utamakan dulu artinya tenaga guru kemudian stafnya.” Ujar Helmi.
Artinya lanjutnya lagi, “tidak boleh kepada masyarakat lain. Sebenarnya tidak boleh. Nah kami berharap kepada kepala sekolah untuk bnengevaluasi bahwasanya rumah jaga, rumah dinas jabatan itu harus di tempati yang berwenang untuk menempati. Di lapangan masih kami temukan di tengah masyarakat ada yang pertimbangannya kemasalah sosial, ada pertimbangannya masalah keamanan.” Sebutnya.
Masih Helmi, ” Mungkin ada masyarakat ingin menggunakan, nah maksud saya berhati-hati sedapat mungkin ini ditempati yang berhak untuk menempatinya. Nah ini kadang kadang kami temukan bahwasannya ada yang menempati rumah jabatan itu selain dari masyarakat setempat yang sudah lama, nah ini cara untuk mendekati prosesor ini mereka yang perlu hati-hati jangan menimbulkan konflik atau lainnya.” Ucapnya.
Sambung Helmi, ” kami akan memberikan sangsi kepada sekolah yang tidak dapat segera menertibkan aturan kenyamanan sekolah atau aset yang di gunakan ke pihak lain dalam bentuk kebijakan kami nanti sebagai teguran lisan dan tulisan dan bahkan mungkin klarifikasi untuk mengawasi atau mewanti-wanti itu.mungkin yang kami lakukan kedepan seperti itu dulu dan melihat perkembangan juga.” Kadis menegaskan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, “Tapi kalau seandainya mereka sudah keluar atau sudah pindah kan tidak perlu kita berikan sangsi. Di lihat dulu perkembangannya ke depan seperti apa. Himbauan kita di tindak lanjuti atau tidak.
Yang sudah sudah iya kita beri rasa sosial tapi kedepan ini untuk menertibkan keadaan. Karena kedepan ini kita belum tau lalu lalang orang yang masuk iya. Mungkin mereka punya tamu atau yang lain. Kita bukan ada seuzon cuma ingin tentang keamanan kenyamanan di lingkungan sekolah itu saja.” pungkas Kadis. (bas).