Sarolangun-Indopublik-news.com,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jambi Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, Kamis 21/10/2021.
Untuk rasa yang dilakukan Aliansi LSM tersebut adalah menyampaikan aspirasi kepada pihak KPHP Unit VIII Hilir terkait lokasi areal perkebunan Kelapa Sawit yang digarap oleh PT APTP pada kawasan Hutan Produksi.
Adapun pernyataan sikap yang di sampaikan oleh LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Bersatu Jambi ini adalah sebagai berikut :
- Meminta kepada pihak KPHP Unit Vlll Hilir menunjukkan tempat perkebunan kelapa sawit yang di garap oleh PT APTP pada kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 94 Hektar lebih berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 70/HGU/KEM- ATR/BPN/XI/2020 tanggal 3 Nopember 2020.
- Mempertanyakan status kepastian hukum pimpinan PT APTP yang telah menggarap Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas kurang lebih 94 Hektar.
- Diminta kepada pihak PT APTP membuat batas perkebunan PT APTP yang 94 Hektar tersebut dengan hutan kawasan Hutan Produksi (HP).
Salah seorang Ketua dari LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Marpaung yang tergabung dalam Aliansi LSM Jambi bersatu usai audience. Kepada media ini mengatakan bahwa hasil audiensi tersebut kurang memuaskan.
“Hasil audiensi kita tadi itu kurang memuaskan jadi nantinya jika tidak ada titik temunya kita kemungkinan akan melanjutkan orasi di Propinsi.” Katanya singkat.
Sementara itu Kepala UPTD KPHP Unit Vlll Hilir Sarolangun Budi Kus melalui Sub bagian Tata Usaha Rivai Aritonang Spt saat di wawancarai media ini mengatakan,
“Kami sudah melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pak Budi Kus, terkait permintaan atau tuntutan dari Lembaga Aliansi Indonesia Ini dan beliau menyampaikan bahwa pada perinsipnya UPTD KPHP Unit Vlll Hilir Sarolangun siap untuk mendampingi lembaga tersebut asal sesuai ketentuan.” Katanya.
Artinya tambahnya, di dalam tuntutan mereka itu mengecek bukan untuk menentukan tapal batas tersebut itu tidak serta merta di pihak KPHP Unit Vlll Hilir Sarolangun. Bahwa disana banyak yang terlibat, baik dari instansi terkait maupun Kabupaten, Propinsi maupun pusat.” Ujar Rivai. (Bas).