Sarolangun, Indopublik-news.com,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menarik 3 (Tiga) Unit mobil dinas eks pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Penarikan mobil tersebut dilakukan, menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) penarikan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) lakukan penarikan 3 dari 4 unit mobil Dinas yang dibawah penguasaan salah satu pejabat Pemkab Sarolangun.
Adapun tiga unit mobil dinas tersebut antara lain, Toyota Fortuner BH 1235 SZ tahun 2014, Nisan Nafara BH 9384 SZ tahun 2015 dan Mitshubisi Pajero BH 6 SZ tahun 2009 yang saat ini terparkir dihalam Kantor Kejari Sarolangun, sementara untuk Satu unit lagi yaitu Toyota Avanza BH 1246 SZ masih dalam perjalanan ke kantor Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Bobby Ruswin, SH. MH melalui Kasi Datun Reza Fikri menyebutkan jika dasar dari penarikan mobil dinas ini yaitu SKK yang diberikan oleh Pemkab Sarolangun ke Kejaksaan dan diteruskan ke Datun.
Kepada awak media ia mengatakan, ” Setelah menerima SKK tersebut kita lakukan pencarian dan dilakukan penarikan, lalu selanjutnya akan kita kembalikan lagi ke Pemda,” Katanya, Senin 29/11/2021.
Masih Reza, jika dalam penarikan mobil dinas ini, sesuai dengan arahan Kajari yang meminta agar semua pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera mengembalikan aset negara yang masih dikuasainya ke Pemkab Sarolangun.
” Pihak kita hanya membantu Pemda Kabupaten Sarolangun dalam membantu pengembalian aset – aset negara yang masih dikuasai pejabat yang tidak lagi menjabat,” sebutnya.
Dalam penarikan ini, pihak Kejari Sarolangun melakukan dengan cara persuasif dan berkoordinasi terlebih dahulu, baik dengan Pemkab Sarolangun maupun pejabat yang bersangkutan, karena tidak lagi menduduki suatu jabatan tertentu.
” Intinya kita lakukan penarikan ini karena yang bersangkutan tidak lagi menduduki suatu jabatan tertentu, kita juga dalam penarikan dengan persuasif dan koordinasi agar segera dikembalikan.” Kata Reza.
Menurutnya, terkait dengan pejabat yang memegang kendaraan dinas lebih dari satu,
” untuk kedepannya akan tetap berkoordinasi dengan Pemda Sarolangun agar bisa memberikan data dan membantu kita dalam pengembalian aset negara yang tidak dipakai lagi oleh pejabat.” Imbunhnya
” Kita akan berkoordinasi dan Pemda bisa memberikan data dan membantu kita dalam pengembalian aset negara tersebut.” Pungkas Reza Fikri selaku Kasi Datun. (bas).