Sarolangun, Indopublik-news.com,
Terkait pemberhentian perangkat Desa, diduga Kepala Desa Bukit Berantai Kec. Batang Asai Kabupaten Sarolangun “Afrizal” tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Pasalnya, Salah seorang mantan bendahara Desa Bukit Berantai Kec. Batang Asai Hariyoko merasa dirinya diberhentikan dari jabatannya secara sepihak.
Padahal pemberhentian perangkat desa sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Anehnya Kades Afrizal tega melakukan pemutusan tanpa berkordinasi dengan camat sebagaimana yang telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Hariyoko kepada media ini mengutarakan, ” berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa pemberentian saya selaku bendahara Desa pada tanggal 5/9/2021. Namun surat pemberhentian saya sampai saat ini belum saya terima.” Katanya.
“Jujur tidak masalah saya diganti atau di berhentikan jika hal itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, sementara ini kan tidak. Atas pemberhentian sepihak ini jelas saya merasa sangat dirugikan.” Ujar Hariyoko.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi, S.Sos. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, 28/12/202. Kepada beberapa awak media ia mengatakan,
“Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa Bukit Berantai, secara kedinasan sudah kami panggil dan sudah dimintai keterangan, menurut kepala desa bukit berantai apapun konsekuensinya dia siap.
” mau diapakan lagi inikan sudah terjadi (terlanjur).” Jelasnya.
“Untuk lebih lanjut dan lebih jelas silahkan hubungi Camat Batang Asai, karena inikan peran dan kewenangannya pihak kecamatan. Saat ini kami pihak dinas PMD kabupaten Sarolangun masih menunggu jawaban dari pihak kecamatan Batang Asai.” Katanya.
” Nanti bila terbukti benar bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Bukit Berantai ini tanpa rekomendasi dari camat berarti tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, jelas pemberhentian perangkat desa ini cacat hukum dan akan ada sangsi yang akan dijatuhkan kepada kepala desa Bukit Berantai.” Timpalnya.
Lanjutnya, “Selama ini kami pihak dinas sudah berulangkali menyampaikan kepada para kepala Desa di setiap ada pertemuan, agar berhati – hati dalam mengambil keputusan. Apalagi soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar selalu mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.” Ujar Kadis.
Namun lanjutnya lagi, “kenyataan dalam perjalanannya tidak sesuai. Iya, mau diapakan lagi kita paksakan tidak mungkin. Kemarin kami berharap kepada kepala Desa terpilih kalau bisa per Januari 2022 lah baru adanya pergantian perangkat desa.
Tapi nampaknya hal ini sudah terjadi dan kita tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini, kita lihat nantilah, yang jelas inti dari permasalahan ini apapun bentuknya semua konsekuensinya kembali kepada Aprizal selaku kepala desa Bukit berantai.” Imbuhnya.
Sementara itu camat Batang Asai melalui via ponselnya menyebutkan, “bendahara di berhentikan tanggal 8 September 202. Alasan dia ( Kades) berdomisili di Sarolangun. Masalah Rekom saya dak tau karena saya belum jadi camat,” Sebut camat dalam WhatsApp nya.
Disamping itu mantan Camat Arpan Spd yang saat ini menjabat selaku Sekdin BPTSP Sarolangun di ruang kerjanya, Kamis 30/12/21 mengatakan bahwa dia juga tidak ada memberikan rekomendasi pemberhentian Hariyoko.
“Saya tidak ada memberikan rekomendasi kepada Kades untuk memberhentikan Hariyoko.” Katanya singkat.
Kepala Desa Bukit Berantai Aprizal belum dapat di hubungi hingga berita ini dituturkan. (bas).