Sarolangun, Indopublik-news.com,
Wakil Bupati Sarolangun H. Hilalatil Badri membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan penerapan status Kewarganegaraan dalam kepastian hukum. Kamis 24/2/22 di aula Hotel Abadi Sarolangun Jalan Lintas Sumatera.
Dalam kegiatan acara tersebut dihadiri Kadis Dukcapil Ridwan, Para Camat, para Lurah se Kabupaten Sarolangun, Kalapas Sarolangun Irwan A.md. I.P.S.M. MH, Ormas dan Tamu undangan.
Kepala Devisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Parsaoran Simaibang menyampaikan laporannya, “Kami atas nama panitia penyelenggara menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada hari ini sebagai berikut;
A. Nama kegiatan, “Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan layanan Kewarganegaraan.
B. Waktu dan tempat pelaksanaan hari Kamis tanggal 24/2/2022 di aula Hotel Abadi Sarolangun.
C. Dasar hukum, (a). Undang- undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (b). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 90 Tahun 2018. Tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan pimpinan HAM Republik Indonesia. (c). Titap Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jambi tahun 2022 Nomor SP. Dipa 0130302.409160/2022 Tahun 17 November 2021.
Tujuan, kegiatan ini mempunyai tujuan yaitu agar dapat warga masyarakat dapat memahami tentang pentingnya status Kewarganegaraan dan pelayanan tentang Kewarganegaraan.
Peserta yang terdiri dari 40 orang dari unsur bagian hukum Setda Sarolangun, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Sarolangun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sarolangun, Camat dan Lurah di lingkungan Kabupaten Sarolangun serta Lapas Kelas llB Sarolangun.
Narasumber, adapun narasumber yang pertama Kepala Kantor Kementerian Wilayah Provinsi Jambi, M. Jahari Sitepu. Dua Kepala Bidang pelayanan Hukum Kantor Kementerian Wilayah Provinsi Jambi. Puan Robert.
“Terimakasih Kepada pemerintah Kabupaten Sarolangun yang merupakan Tim dan berpartisipasi mendukung kelancaran terselenggaranya acar ini.” Sebutnya dalam laporannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi M. Kajari Sitepu mengatakan, terimakasih kita dapat bertemu dengan Kepala darah Sarolangun yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sarolangun bapak Hilalatil Badri.
” Kita menegaska supaya tidak terjadi di salah satu provinsi, kepala daerahnya adalah orang Amerika, karena kecolongan kita akhirnya KTP dan KK ada, ternyata dia adalah golongan orang Amerika.
Karena kita punya Kementrian sebaga pimpinan yang baik, tanggap dan hormat, akhirnya di bisa menjadi Kepala Daerah. Kemudian sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Warga Negara itu sudah jelas iya, makanya saya tegaskan juga dengan Ducapil dalam perekaman untuk membuat KTP, KK agar lebih berhati-hatI.” Ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sarolangun dalam sambutannya mengatakan, Atas nama pemerintah Kabupaten Sarolangun kami mengucapkan terimakasih dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi layanan kewarganegaraan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kab. Sarolangun.
” Perihal Kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara, untuk itu seseorang perlu diakui sebagai warga negara dalam suatu negara sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.” Katanya.
Terkait kegiatan Sosialisasi hari ini. Lanjutnya, sebagaimana kita maklumi keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi untuk menyamakan persepsi terkait keberadaan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing perlu untuk dilakukan.
Kabupaten Sarolangun sendiri mempunyai potensi sumber daya alam tentunya ini menarik minat berbagai Investor untuk menanamkan modal yang pada akhirnya berpengaruh terhadap datangnya pekerja-pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Sarolangun.
Informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sarolangun merupakan hal penting diketahui demi kelancaran aktivitas dan menghindari terjadinya gangguan keamanan serta kasus tentang kerja Non Prosedur di kemudian hari.
Masih Wabup, Kita semua perlu bekerja sama ikut andil dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Sarolangun. Untuk itulah kami mengharapkan bantuan dari seluruh peserta yang berpartisipasi dalam sosialisasi hari ini. Untuk selanjutnya menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pada hari ini.
” Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat dan kita semua yang hadir disini, karena dengan kegiatan sosialisasi seperti ini kita bisa memperoleh informasi langsung dari sumber utama, sehingga seluruh peserta yang hadir tidak lagi memiliki pemahaman yang berbeda terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku dibidang kewarganegaraan.” Terang Wabup.
” Semoga kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Oleh para peserta dan kita semua yang hadir pada hari ini tidak lupa kami mengingatkan agar tetap taat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, harapan kami setiap peserta maupun panitia kegiatan sosialisasi ini melakukan protokol kesehatan dengan disiplin sehingga nantinya tidak menambah Claster baru dengan disiplin yang tepat kita berharap kegiatan ini bisa berlangsung dengan aman dan kita semua tetap sehat. Dan pada hari ini sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara resmi dibuka.” Pungkasnya. (red)