Tebo, Jambi, Indopublik-News.Com,
Belakangan ini kata WTP (wajar tampa pengecualian)yaitu satu Predikat Opini yang di berikan oleh BPK (Badan pemeriksaan keuangan)untuk Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Kab/ Kota, Lembaga Pemerintah dan termasuk juga badan usaha milik negara BUMN dan BUMD menjadi satu Prestise yang sangat di harapkan karena akan menjadi satu KEBANGGAAN khususnya oleh PEMERINTAH DAERAH I & II.
Karena dengan predikat Daerah sebagai Penerima Opini WTP dari BPK mereka dengan gampang dan bangga mengatakan khususnya kepada masyarakat bahwa Provinsi, Kab / Kota di bawah Pimpinan Gubernur, Bupati / Wali Kota menjadi salah satu Daerah yang HEBAT karena hampir setiap tahun mendapat predikat daerah sebagai penerima Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apa yang kami maksud di atas juga terjadi di KAB TEBO di bawah Pimpinan Bupati Dr. H. SUKANDAR, S. Kom, M.Sc dimana KAB TEBO dari tahun 2015 – 2021 selalu menerima Predikat Opini WTP dari BPK yaitu Tujuh (7)tahun berturut turut yaitu suatu capaian yang luar biasa kalau kita melihat dari kaca mata masyarakat umum yang tidak mengerti apa itu Opini WTP dan syarat apa saja yang harus di penuhi untuk mendapat gelar tersebut.
Untuk di pahami Opini WTP adalah sebuah PENILAIAN tentang imformasi Penerintah Pusat, Daerah dan Lembaga yang memiliki antara lain :1. Kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah , 2. Efektivitas Penilaian Internal, 3. Kecukupan Pengungkapan Imfornasi, 4. Kepatuhan pada Peraturan Perundang Undangan. Dari empat syarat di atas, penyelesaian PERDA APBD tepat waktu hanya menjadi Prasyarat dalam perhitungan Dana Insentif Daerah(DID)terhadap DAERAH yang mendapat Predikat Opini WTP dari BPK.
Hal ini sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh DIRJEN PERIMBANGAN KEUANGAN yaitu ASTERA PRIMANTO BHAKTI dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2021.
Dari Penjelasan di atas kita semua dapat menyimpulkan bahwa sebuah daerah tidak ada JAMINAN bersih dari KORUPSI hanya karena mendapat predikat penerima OPINI WTP dari BPK sebagaimana KAB TEBO yang tujuh (7)kali berturut-turut menerima gelar tersebut.
Hal itu karena kita semua khususnya Aparat Penegak Hukum , Aktivis penggiat Anti Korupsi dan Insan Pers sebenarnya dengan mudah dapat melihat selama Dr. H. SUKANDAR. S Kom, M.Sc menjadi Bupati Tebo praktek KKN tumbuh dengan subur di Kabupaten Tebo.
Hanya TIDAK Tersentuh Hukum karena kuat nya Perlindungan dan Terjalin nya Komunikasi yang.baik antara unsur PIMPINAN FORKOPIMDA Kab. Tebo dengan BUPATI dan bisa saja sampai ke tingkat Provinsi Jambi, hal ini kami katakan bukan asal bicara tetapi banyak bukti yang mengarah kesana.
Dan salah satu bukti yang saat ini sedang terjadi di Kab. Tebo pasca beberapa waktu berakhir nya SUKANDAR sebagai Bupati Tebo yang di gantikan oleh PJ. Bupati Tebo.H. ASPAN. ST sudah ada Kepala OPD yang di periksa oleh Penegak Hukum yaitu Dr.Sindi.SH, MH yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Tebo terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Paud.
Untuk kedepan tidak tertutup kemungkinan SUKANDAR sendiri akan di laporkan kepada Kejaksaan , Kepolisian atau KPK terhadap adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang di lakukan Sukandar selama menjabat Bupati Tebo yang berakibat kerugian keuangan Negara dalam berbagai pembangunan Infrastruktur yang sampai saat ini belum TERSENTUH HUKUM.(Iwan Ferdana.IB)