Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Legalitas PKBM Maju Terus yang berada di Desa Sei. Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun perlu di pertanyakan.
Pasalnya, salah seorang warga masyarakat Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gadang (CNG) memperoleh Ijazah lulusan dari PKBM Maju Terus yang saat ini muncul kecurigan warga di karenakan banyaknya kejanggalan yang ditemukan.
Adapun kejanggalan yang ditemukan di ijazah tersebut adalah berkaitan dengan nama Kepala PKBM Maju Terus itu sendiri.
Di Poto copy ijazah inisial E yang sudah di legalisir lulusan dari PKBM Maju Terus ini tertulis nama Kepala PKBM Maju Terus inisial S dengan nama yang berbeda, lebih lagi sudah di stempel alias di Cap serta dibubuhi dengan tanda tangan.
Muncul pertanyaan, masa di dalam sehelai kertas bisa dua buah nama yang berbeda?, padahal Kepala PKBM tersebut lulusan Sl (S.Pd).
Ironisnya media ini menelusuri kerumah yang bersangkutan. Dan terima oleh anaknya karena ayahnya tidak di rumah. konon katanya ayahnya di rumah sakit. Di saat di tanya tulisan nama asli ayahnya yang ada pada selembar surat pernyataan, Aneh!!!, anak sendiri pun mengatakan tidak tau saat di mintai untuk di rekam.
Bahkan ayahnya selaku Kepala PKBM inisial S ini dikonfirmasi via WhatsApp miliknya sudah di lihat termasuk berita yang sudah dikirim. Namun hingga pagi hari ini (24/8/2022) belum di balas oleh Kepala PKBM Maju Terus ini.
Jika hal ini terus dibiarkan maka dikhawatirkan akan masih ada orang lain (warga) yang akan kena imbasnya. Apabila Ijazah yang dikeluarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akankah Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun mengambil tindakan terhadap Pemilik PKBM ini atau justru malah membiarkan.
Perlu diketahui bahwa pemalsuan surat atau dokumen yang akan mendatangkan kerugian, sudah barang tentu bertentangan dengan UU yang akan berujung pada Pidana.
Jika di rujuk pada pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi ;
(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuai hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2). Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Maka dari itu berhati-hatilah berbuat dalam sesuatu yang akan berimbas pada diri sendiri apalagi sampai merugikan orang lain. (bas).