Sarolangun, Indopubik-News.Com,
Perseroan Terbatas (PT) sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) dan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang CSR. Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Manfaat CSR secara jelas membantu Pemerintah dalam mewujudkan kemajuan Bangsa dan Negara. Dimana CSR perusahaan hadir dalam menangani berbagai masalah sosial, mulai kemiskinan, pengangguran, pencemaran lingkungan, minimnya fasilitas kesehatan, hingga pendidikan.
Namun sayangnya untuk di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pengurusan CSR belum maksimal. Padahal CSR cukup membantu Pemerintah yang merupakan kegiatan yang mengikuti kepatuhan kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Berdampak jangka panjang bagi perusahaan dan masyarakat.
Namun sayangnya untuk di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pengurusan CSR belum maksimal. Hal itu di akui Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Henrizal S.Pt, MM saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya pada, Rabu, 25/1/2023, siang.
Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Henrizal S.P.t,MM mengatakan, bahwa CSR perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun ini harus memberi manfaat terhadap masyarakat sekitar.
“Terkait dengan cara sesuai dengan aturan sudah jelas bahwa perusahaan yang ada di wilayah kita Sarolangun ini harus mendatangkan memberi manfaat terhadap masyarakat sekitar itu paling tidak apalagi ini khusus untuk Kabupaten Sarolangun.” Kata Pj Bupati.
“Nah, terkait dengan itu, CSR itu kan juga ada aturannya, dan kita sering berjalan ketempat-tempat yang lain. Banyak sekali, misalnya ada tugu misalnya, tugu itu lambang pemerintah Provinsi Jambi sebelah daerah suatu tempat sebelahnya lambang perusahaan itu sendiri contoh PTP misalnya atau BRI misalnya atau PLN misalnya. Disitulah nanti kerjasama antara perusahaan atau BUMN yang ada di wilayah itu. Itu ada aturannya pak apalagi yang namanya perusahaan-perusahaan banyak ini.” Sambungnya.
Dia juga menjelaskan, perusahaan yang ada di Sarolangun sudah ada menyalurkan bantuan terhadap masyarakat sekitar baik itu perbaikan pasilitas sosial, sekolah maupun sarana umum. Hanya saja belum terkordinir dengan baik.
” Tentu saja kalau secara individu saya pikir mereka sudah ada menyalurkan bantuannya terhadap masyarakat sekitar. Perbaikan pasilitas sosial, perbaikan sekolah misalnya atau memperbaiki sarana umum, mesjid sudah ada. Nah namun itu belum terkordinir dengan baik. Untuk mengkoordinir itu, kita harus ada payung hukum pak. Payung hukum tentang Perda atau Perpu.” Sebutnya.
“Nah karena Uang atau dana CSR itu sendiri, ketika kita menerima uang tentulah ditampung melalui Kasda. Tidak bisa kita ambil sendiri, tidak bisa. Itu ketika mereka bayar atau mereka memberikan dalam bentuk uang. Tentu ada Kas yang menerima. Dan uang itu jelas dikelola dalam bentuk apa. Nah ketika dia bantu katakanlah perbaikan jalan misal atau rehap gedung atau bangun gedung misalnya kita juga dari awal -awal melalui Musrenbang atau melalui aspirasi masyarakat jelas mau buat apa, nah nanti ketika payung hukumnya ada Perdanya, Perbubnya ada, kita menyerahkan kepada mereka. Kami butuh ini kalau minta tolong, dana kamu dibuat ini.” PJ Bupati menjelaskan.
Sementara itu untuk di daerah lain menurut PJ Bupati Sarolangun Henrizal mencontohkan bahwa perusahaan telah melaksanakan CSR. Bahkan Sarolangun menurut dia juga bisa dengan catatan payung hukumnya sudah ada.
“Seperti di Kuala Tungkal Puskesmas, malah Kantor Camat malah dibangun Petro Cina. Tapi jelas, dari usulan masyarakat ini lho kami butuh, Nah terus kita tidak menerima uang tetapi gedung. Ini gedungnya bentuknya seperti ini Kita terima langsung serah terima dari Petro Cina. Nah Sarolangun ini sebenarnya bisa seperti itu. Tapi harus payung hukumnya dulu payung hukumnya sudah ada. Cuma sekarang juklak juknis belum dan sosialisasi belum sampai.” ujarnya.
“Sudah ada Perda, Perbubnya sudah ada. Masalah lainnya BPTSP yang lebih tau dia yang mengelola itu. Yang jelas kondisi yang ada CSR kita ini belum maksimal di urus intinya payung hukum harus lengkap. Jadi gak bisa kita main minta sumbangan sembarangan dasarnya apa?. Jadi harus ada dasarnya. Terus dana ini digunakan untuk apa pasilitas sosial, masjid misalkan. Kalau Secara pelaksanaan ini mereka sudah saya perhatikan, cuman apakah itu sudah maksimal atau sudah sesuai kita tidak tau yang jelas sudah ada.” Tutup PJ Bupati Sarolangun Hendrizal. (bas).