Sarolangun, Indopublik-news.com,
Penetapan jumlah anggota DPRD untuk Kabupaten maupun Kota telah ditetapkan dan diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang penataan dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Daerah Induk dan pemekaran.
Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari SE, menyebutkan untuk di Sarolangun jika kursi Dewan berkurang maka daerah akan dirugikan. Yang mana selama ini jumlah Kursi DPRD Sarolangun berjumlah 35 kursi.
Ia menyampaikan, terkait dengan jumlah Kursi di Sarolangun, KPU Provinsi sudah menetapkan 30 Kursi berdasarkan gelombang pertama penetapan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun di Angka 290.491 jiwa. Berdasarkan itu maka KPU menetapkan jumlah Kursi Sarolangun menjadi 30 kursi.
“Alhamdulillah kemaren kita sesuai dengan komitmen dengan Dinas Dukcapil mengejar semester dua ini berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar data diatas 300. Nah, kemaren kita sempat hearing bersama Dukcapil pak Asisten juga KPU, Kabag Pem, seluruh fraksi Ketua fraksi komisi l di ruangan rapat internal. Disitu disampaikan oleh Dukcapil Sarolangun bahwa penduduk Sarolangun sudah di dalam Aplikasi, tetapi belum diumumkan.”. Katanya.
Tontawi menjelaskan, rencana di umumkan diawal Februari ini semester ll oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjend Dukcapil. Menurut keterangan dari Dukcapil Sarolangun insya Allah Sarolangun akan mencapai diatas 300.000. Angka pastinya kita tinggal menunggu pengumuman dari dirjen Dukcapil pusat.
“Kalau ini sudah diumumkan maka, kita akan mencoba, mencoba memediasi, mencoba audiensi dengan KPU RI apa langkah-langkah yang kita ambil di Daerah, sehingga bisa mengatasi, mengembalikan jumlah Kursi menjadi 35 Kursi lagi. Maka dari itu kemaren kita sepakat Ketua DPRD berkomunikasi dengan pak PJ Bupati dan beliau sepakat Ketua DPRD menyurati Ketua KPU RI.” Papar Tontawi.
“Dan itu sudah kita surati untuk meminta jadwal KPU RI juga untuk menerima seluruh perwakilan dari Daerah Kabupaten Sarolangun, ada Ketua DPRD ada seluruh ketua fraksi dan juga beberapa Komisi l ditambah Dukcapil ditambah KPU Kabupaten, Asisten pemerintah bersama-sama mengunjungi KPU RI dan dijadwalkan untuk Sarolangun hasil surat kita kemaren kita mendapat informasi dari KPU Sarolangun kita diterima hari Selasa tanggal 7 Februari kita diterima di KPU.” Sambungnya.
Masih Tontawi, “Nah, maka dari itu mungkin Insya Allah kalau gak ada halangan SENIN Kami berangkat. Apakah ini langsung mendapatkan kembali 35 tergantung nanti pertemuan dengan KPU RI nya. Kalau KPU RI nanti bersedia dan menerima alasan-alasan yang kita berikan mudah-mudahan kursi kita kembali ke 35 dan DAU kita tidak terganggu. Itu harapan kita.” Katanya kepada awak media usai mengikuti GEMAPTAS oleh Kementerian Agraria di Desa Bernai Dalam. Jum’at 3/2/2023.
Ia menyadari, kalau jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun masih berkurang, karena belum sampai di atas 300 ribu sesuai dengan peraturan undang-undang. Meski demikian, dia meminta putusan itu dikaji ulang agar keputusan yang sudah ditetapkan KPU di revisi kembali.
“Kita akan mencoba meminta dikaji ulang agar keputusan yang sudah ditetapkan KPU di revisi kembali.” Kata Tontawi saat di wawancarai usai mengikuti GEMAPTAS oleh Kementerian Agraria di Desa Bernai Dalam Kecamatan Sarolangun, Jum’at, 3/2/2023.
Apa alasan KPU sehingga Kursi dikurangi karena memang penduduk Kita berkurang di semester l kan itu Undang undang kalau dibawah 300 maka kursinya 30, Kalau diatas 300 Kursinya 35, kalau di atas 400 kursinya naik lagi.
Ditanya dengan berkurangnya kursi DPRD, apakah para Caleg pada 2024 nantinya akan kecewa?. Tontawi mengatakan, bukan caleg nya yang akan kecewa, tetapi Daerah yang di rugikan. Dan dia selaku pemangku kebijakan dan sebagai pemerintahan tidak akan berdiam diri. Karena ini juga menyangkut dana DAU (dana alakasi umum)
“Saya sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Sarolangun sebagai pemerintahan tentu tidak berdiam diri, dari awal sudah saya kejar ini, bersama Dukcapil bersama pemerintah agar cepat kembali kejumlah yang awal. Ini kan menyangkut dana DAU. Kalau jumlah penduduk kita berkurang maka 32% mempengaruhi dana DAU itu dari jumlah Penduduk.” Ujarnya.
Kursi Dewan bisa di tetapkan berdasarkan jumlah penduduk maka dari itu hari ini kalau jumlah penduduk kita di semester ll ini diumumkan di atas 300.000, maka ada kemungkinan kita untuk mengusulkan kembali merubah yang sudah ditetapkan oleh KPU agar direvisi, apa yang usulan kita tidak bisa di terima oleh KPU RI itu harapan kita. Dan saya optimis walaupun waktunya tinggal sedikit.” Pungkasnya. (bas)