Sarolangun, lndopublik-News.Com,
Jelang kelulusan, baik itu di tingkat sekolah dasar (SD) maupun di tingkat (SMP) acap kali terdengar dari orang tua murid atau dari murid itu sendiri terjadi pemungutan di sekolah. Konon katanya sudah melalui rapat Komite. Dan ini yang sering terjadi di beberapa sekolah.
Padahal hal itu merupakan suatu larangan karena dikategorikan jenis pungutan liar (pungli), yang lebih parahnya lagi memungut biaya tebusan ijazah. Alih-alih alasan sudah rapat Komite.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Helmi SH menyampaikan bahwasanya pemungutan biaya ijazah dari Siswa-siswi yang akan lulus dari sekolah tidak diperbolehkan pungut biaya.
Hal itu disampaikannya saat di Konfirmasi media ini diruang kerjanya mengatakan,
Sehubungan dengan waktu dekat, kedepan ini akan dilaksanakan ujian akhir sekolah, yang saat ini bentuknya ANBK (Analisis Nasional Berbasis Komputer). Dengan adanya isu di masyarakat atau bahwasanya ada sesuatu yang dilakukan satuan pendidikan dan tidak menuduh salah satu sekolah, dimana ini baru isu yang berkembang.
Dia menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun untuk tidak macam macam, artinya tetap bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Dan jangan melakukan yang tidak sesuai dengan aturan.
” Terkait dengan kebijakan seperti melakukan penebusan ijazah atau lainnya saya tidak mau dengar itu dilakukan Kepala sekolah atau satuan pendidikan. Nah, kalau ada kebijakan yang ingin melakukan dibawah itu mengatakan sudah tradisi melakukan perpisahan, saya tidak menyarankan. Ya biasa-biasa saja menyikapi nanti kalau urusan sekolah atau segala macamnya. Ini jangan bawa satuan pendidikan.” Katanya.
” Ini kadang-kadang Komite yang berkehendak, kadang-kadang nyantelnya disitu. Nah, kadang sampai komite berkirim surat ke sekolah bersurat ke Korwil untuk meminta itu. Kepada ranah ini saya minta carilah solusi yang terbaik. Apa salahnya mereka ada kebijakan dalam bentuk yang lain ataukah mereka melakukan apa yang bermanfaat. Itu terserah mereka bakal untuk sekolah untuk masyarakat saya juga tidak menyarankan seperti itu.” Timpalnya.
Dirinya berpesan kepada seluruh Kepala sekolah dan para guru, terkait dengan melakukan pengabdian disekolah, ini saya bilang jangan ikut campur dengan persoalan itu karena memang Komite sekolah yang ingin melakukan itu semuanya komite sekolah yang melaksanakan. Satuan pendidikan hanya mempasilitasi tempatnya aja. Artinya jangan masuk ke operasional pelaksanaan itu.
” Saya ulangi sekali lagi, terkait dengan masalah kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan harus ada kewajiban dari pada wali murid untuk melaksanakan kebijakan itu seperti perpisahan sekolah atau sesuatu yang disumbangkan oleh kelas akhir, biasanya ini dari pihak Komite jangan ikut campur dalam pengelolaannya dan itu perlu dipikirkan kalau menurut saya, Saya instruksikan kepada seluruh kepala sekolah jangan.” Ucapnya.
“Artinya mengaitkan sesuatu yang bukan persyaratan menjadi persyaratan. Nah contohnya adalah penebusan ijazah. Nah ini perlu dipertanyakan. Kalau ada sesuatu nanti akan berhadapan dengan regulasi sangsi yang akan dijatuhkan Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan.” Sambungnya.
Dengan adanya isu tersebut, Kedepan ini pihak Dinas akan segera turun dan akan memblokir itu. ” Terimakasih atas kerjasama nya hal-hal yang di sampaikan mungkin akan menjadi kisi-kisi bagi kami untuk mewanti-wanti supaya satuan pendidikan jangan melakukan sesuatu yang salah dalam melaksanakan aturan.” Katanya.
Masih Helmi, terkait dengan ANBK, pelaksanaan ANBK itu menyangkut sarana dan prasarana artinya anak-anak memakai Komputer, kemudian anak juga harus mendapatkan pendampingan, kemudian anak juga harus paham dengan apa yang akan di lakukan. Itu kan ada beberapa aitem termasuk salah satunya literasi dan numerasi dan survey sekolah. ANBK ini untuk para gurunya juga. Jadi Gurunya juga di tes kompetensi di uji kompetensi itu.
” Nah, karena masih waktu masih ada kesempatan. Iya di instruksikan kepada seluruh kepala sekolah atau majelis guru yang menyangkut dengan peningkatan mutu terhadap anak dari dini sudah harus mempersiapkan walaupun waktunya masih ada cuma memilih yang lebih baik, baik dari sarana prasarana, anak terus di bimbing, dan dengan gurunya juga harus mempersiapkan ini. Dan ini yang ke tiga kali, ini mungkin pengalaman yang dulu menjadi kendala atau hambatan dan harus diperbaiki dan diselesaikan. Dicari solusi jalan keluarnya.” Papar Helmi.
Terkait dengan hasil ini, ia menjelaskan, ini adalah bentuknya raport pendidikan bagi anak-anak yang mewakili terkait dalam pelaksanaan ANBK, ini ada 35 orang 30 yang mengikuti dan 5 orang yang menjadi cadangan. Dan hasil untuk penilaian individual yang dilakukan oleh penentuan sekolah itu sendiri, tetap sekolah mengacu kepada ketentuan dan kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dan guru artinya jangan merobah terkait dengan sudah dicapai anak.
” Nilai kesehariannya tergantung dengan sekolah sendiri artinya betul-betul profesional dalam memberikan penilaian, itu himbauan saya.” Ujarnya.
” Kita harapkan yang mengikuti ANBK ini ya, karena dia merupakan wakil dari kelembagaan, kita harap mereka maksimal tampil untuk memberikan terbaik raport pendidikannya dan memberikan arah kebijakan seperti yang dilakukan tahun depannya untuk sekolah. Dan bagi anak-anak yang kelas 6 tentunya mereka kan. Sudah kompetensi, ini mulai dari awal dulu tetap harus semangat. Untuk belajar untuk mencari nilai keseharian nilai semester maupun lainnya.” Dan Kita berharap tercapai 100% kelulusan tahun ini.” Tandanya. (bas).