Sarolangun, Indpublik-News.Com
Ada Tigapuluh Empat (34) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi bakal di cabut. Pencabutan Perda tersebut dilakukan menindak lanjuti pembentukan Perda dan Perkada yang terdampak dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Sarolangun Mulya Malik SH. MM diruang kerjanya. Selasa 30/5/3/2023. Kepada awak media ini ia mengatakan,
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dan itu ada 34 Perda Kabupaten Sarolangun yang perlu di revisi atau di cabut.” Ucapnya.
“Jadi adapun ketiga Perda itu, itu meliputi ada tiga bagian yaitu yang pertama terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah itu ada 30 Perda yang akan di cabut jadi rata-rata ini Perda mulai Tahun 2004 sampai dengan Perda Tahun 2010. Itu yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah ada 30 Perda yang akan di cabut. Kemudian terkait dengan Bangunan Gedung itu ada satu Perda yang akan di cabut yaitu nomor 6 Tahun 2015.” Timpalnya.
Masih Malik, “yang ketiga Perda RT/RW Kabupaten Sarolangun, yang sekarang lagi di bahas di DPRD itu akan di cabut Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013-2034 terus penyelenggaraan Kehutanan itu tiga Perda ini yang akan di cabut. Karena ini tidak menjadi kewenangan Kabupaten Sarolangun lagi. Terus ada lagi Perda yang terkait dengan AMDAL Lalin, ini masih dalam proses pengkajian apakah masih bisa di berlakukan atau perlu di kaji ulang kembali.” Katanya.
Sambutannya lagi, “Jadi yang tiga Perda, contoh 30 Perda Pajak dan Retribusi itu akan kita jadikan satu Perda. Judulnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah jadi cukup satu Perda. Terus yang kedua tentang bangunan dan Gedung yang ketiga tentang Tata ruang dan yang keempat Perda tentang pencabutan Perda. Jadi ke 34 Perda ini akan kita cabut menjadi 4 Perda jadinya perampingan, Pajak dan Retribusi jadi Satu terus Tata ruang, kemudian bangun dan gedung terus yang ketiga Perda tentang pencabutan Perda yang menyangkut dengan penyelenggaraan Kehutanan.” Imbuhny.
“Untuk pencabutan Pajak dan Retribusi ini masih penyampaian kita ke DPRD belum berlaku. Nanti tunggu pembahasan di DPRD jadi ke empat Perda ini masih dalam proses propem Perda Kabupaten Sarolangun tahun 2023, jadi Tahun ini baru akan di laksanakan.” Pungkasnya.
Adapun 30 Perda yang akan di cabut di antaranya adalah;
1. Perda Nomor 33 tahun 2004 tentang Retribusi Izin penggunaan jalan.
2. Perda Nomor 34 tahun 2004 tentang Retribusi Izin tempat Usaha.
3. Perda Nomor 35 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, tanda daftar Gudang dan tanda daftar perusahaan
4. Perda Nomor 36 tahun 2004 tentang Retribusi Kendaraan Pemadam Kebakaran, Pemerikasaan, Pengujian, dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran.
5. Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan
6. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi surat keterangan Izin pemborongan pembangunan
7. Perda Nomor 2 Tahun sudah 2010 tentang Retribusi pemakaian kekayaan Daerah
8. Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi pasar Grosir/Pertokoan
9. Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah potong hewan (RPH)
10.Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil.
11. Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan persampahan/Kebersihan
12. Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
13. Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi perizinan tertentu beserta perubahannya
14. Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan
15. Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi pelayanan Pasar
16. Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Retribusi pengujian Kendaraan bermotor
17. Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi Terminal
18. Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Retribusi rekreasi dan olahraga
19. Perda Nomor 17 tahun 2015 tentang Retribusi tempat khusus Parkir
20. Perda Nomor 18 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan parkir dan di tepi jalan Umum
21. Perda Nomor 19 tahun 2015 tentang Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan Kakus
22. Perda Nomor 20 tahun 2015 tentang Retribusi tempat penginapan/Pesanggrahan/ Villa
23. Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja Asing
24. Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi pemakaian kekayaan Daerah
25. Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi pasar Grosir/ Pertokoan
26. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah
27. Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
28. Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelayanan Tera/ Tera Ulang
29. Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang pajak Daerah
30Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir/ Pertokoan. (bas).