Sarolangun, Indopublik-News.Com
Seorang ASN berinisial IH yang berprofesi sebagai Bidan Desa (Bides) di Kecamatan Sarolangun yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Sanksi tersebut diberikan karena dirinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak pernah masuk kerja kurang lebih 1 bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, Bambang Hermanto melalui Sekdin Kesehatan, Fauziyah SKM. M.Kes. menyampaikan jika, sanksi disiplin kepegawaian ringan ini diberikan dengan memutasi IH ke Kecamatan Batang Asai. Tepatnya di Desa Bukit Kalimau Ulu.
“Secara Kedinasan sudah ditindak dan diberikan sanksi dengan meng SPT kan yang bersangkutan ke Kecamatan Batang Asai (Desa Kalimau Ulu) pada 17 Mei lalu.” Kata Fauziyah. Senin, 5/6/2023 di ruang kerjanya.
Masih dikatakan Fauziyah, selain sanksi di pindahkan, IH juga berkemungkinan akan diberikan sanksi lain. Seperti keterlambatan naik pangkat dan tunjangan pegawai yang tidak akan dibayarkan selama dirinya tidak masuk kerja.
” Selain itu belum tahu, kemungkinan sanksi keterlambatan naik pangkat dan TPP yang tak dibayarkan selama dirinya tidak masuk kerja,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kabid Mutasi BKPSDM Kafrawi SH saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa hingga sejauh ini pihak BKPSDM belum mengetahui terkait ketidak hadiran pegawai Dinas Kesehatan tersebut.
Menurut Kafrawi, tidak serta merta pihak BKPSDM memberikan sangksi kepada seseorang pegawai, kalaupun informasi di dapatkan dari pihak ketiga. Namun seharusnya yang memberikan sangsi tersebut adalah pihak Dinas terkait.
“kita di sini belum ada kabar tentang ASN tersebut. Namun Kami tidak serta merta memberikan sangsi kepada ASN atas suatu kesalahan yang dilakukan ASN seperti halnya oknum ASN tersebut. Tetapi perlu Dinas terkait menjalankan aturan sesuai dengan PP 94 tentang ASN.” Kata Kafrawi.
“Beban pembinaan pegawai itu bukan hanya BKPSDM. Beban pembinaan pegawai itu tersangkut dengan atasannya langsung, nah sekarang langkah-langkah atasannya itu apa?. Ada gak di ambil langkah-langkah,
Kalau tidak ada diambil langkah-langkah, ada pembuktian kami (BKPSDM) yang mengambil tindakan. Bukan yang bersangkutan yang akan di berikan hukuman tetapi atasannya.” Pungkasnya.
Menurut Kafrawi, bahwa yang memberikan sangksi adalah Dinas terkait. Apalagi seorang Bidan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka pimpinan sudah sewajarnya mengevaluasi bawahannya setiap bulannya.
Tidak dijelaskan secara pasti apa yang menyebabkan Bidan inisial IH tidak masuk kerja. Namun dari berbagai informasi yang diperoleh media ini, bahwa Bidan tersebut tidak masuk kerja terkait masalah pribadi dengan orang sekitar. Bidan yang bersangkutan belum dapat dihubungi hingga berita ini di turunkan. (bas).