Sarolangun, Indopublik-News.Com
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE memimpin Rapat Pansus DPRD Sarolangun dalam agenda pertemuan dengan pihak terkait dan LSM SP3LH Kabupaten Sarolangun serta warga masyarakat. Bertempat di aula Rapat DPRD Sarolangun. Rabu, 7/6/2023.
Rapat Pansus DPRD tersebut dalam rangka menindaklanjuti persoalan (konflik) yang di duga PT. Anugerah Jambi Coalindo (AJC) melakukan penyerobotan lahan warga masyarakat Kecamatan Mandiangin yang diklaim oleh LSM SP3LH yang dimotori oleh Sukiman Cs.
Dalam rapat tersebut hadir, Ketua Pansus DPRD Sarolangun Drs. H. Fahrul Rozi M.Si, para Anggota Pansus DPRD Sarolangun; H. Hurmin, Fadlan Kholiq, Muhammad Syaihu, Hermi, A.H Marzuki dan Yusuf Helmi AB, Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, Koramil 420-04 Sarolangun Peltu F. Situmorang.
Juga hadir, Kasat Intelkam AKP Sukman SH, Perwakilan Kejari Sarolangun, Asisten I Setda Sarolangun Drs. H. Arief Ampera, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri M.Pd.I, Ketua LSM SP3LH Sarolangun Sukiman beserta jajaran, Kuasa Hukum LSM SP3LH Dudung, dan warga msyarakat Kecamatan Mandiangin selaku pemilik lahan.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE menyatakan, pihaknya akan serius untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat melalui LSM SP3LH terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak Perusahaan PT AJC, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Sarolangun.
Dalam penerapannya, pihaknya memiliki waktu deadline (batas waktu-red) selama 30 hari kerja atau 1,5 bulan lamanya. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat serta pihak terkait untuk dapat bersabar sembari mencari solusi terbaik dari persoalan (konflik) ini.
”Kita selesaikan dengan hati yang lapang dan pemikiran yang luas, sehingga keputusan yang diambil tidak ada yang dirugikan. Kalau memang warga masyarakat memiliki dokumen yang benar dan sesuai dengan fakta dilapangan, maka kami sifatnya wajib membantu masyarakat.” Ucapnya.
Tontawi Jauhari menyampaikan, pihaknya dalam Rapat Pansus DPRD Sarolangun ini telah mendapatkan data-data dari masyarakat terkait aspirasi tersebut.
Dengan data-data itu, pihaknya akan mengkaji secara mendalam dalam Pansus DPRD Sarolangun. Yang pada prinsipnya pihaknya tidak memihak kepada salah satu pihak baik dari masyarakat ataupun pihak perusahaan.
”Kita sudah mengambil langkah step by step. Pertama, kita sudah mengkaji lintas Komisi dan membentuk Pansus dalam persoalan ini, artinya kita sudah menunjukkan keseriusan kita dalam rangka memproses dari pada laporan masyarakat.”
Kata Tontawi.
“Kita tidak memihak kepada masyarakat ataupun kepada pihak perusahaan, kami hanya mencari titik kebenaran, benang merahnya itu berada dimana.” Timpalnya.
Dia menegaskan, nantinya setelah kedua belah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, maka akan dirumuskan secara bersama dalam Pansus DPRD sarolangun dengan staf ahli DPRD sarolangun beserta pihak hukum. Dan itulah nanti yang akan menjadi rekomendasi DPRD.
“Rekomendasi Pansus yang akan disetujui dalam Paripurna, dan ketika ini sudah Paripurnakan, itu jadinya Perda dan bisa ditindaklanjuti melalui hukum yang berlaku dengan negara kita.” Pungkasnya. (bas).