Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat Paripurna Tingkat l Tahap l DPRD Kabupaten Sarolangun kali ini dengan agenda penyampaian Nota pengantar Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022. Berlangsung di Gedung DPRD Sarolangun. Senin, 19/6/2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE yang di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama SE.MM, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan SE dan dihadiri 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.
Turut hadir, Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution SH. MH, Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser, Sekretaris DPRD Sarolangun Efrianto M.Pd, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun, Direktur RSUD Chatib Quzwain dr. Bambang Hermanto dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta hadirin lainnya.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE mengucapkan terima kasih atas perdana kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun dan kepada kepada hadirin lainnya yang telah memenuhi undangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun.
”Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat Paripurna tingkat I tahap I dimulai. Pada kesempatan yang baik ini, mari kita mendengarkan langsung penyampaian nota pengantar dari penjabat bupati Sarolangun.” Ucapnya.
Penjabat Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri M.App. Sc menyatakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD dengan tujuan untuk mengevaluasi sejauh mana realisasi program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan yang disampaikan dengan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini disampaikan sesuai dengan nomor 900/275/aklap/BPKAD/2023 tanggal 05 Juni 2023.
”Sebelum disampaikan ke DPRD, bahwa laporan keuangan ini telah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi. Penyampaian ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini mengacu terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.” Ucapnya.
Dia menyampaikan, laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tentu atas diraihnya hal tersebut merupakan dalam rangka wujud pengelolaan keuangan yang baik, akuntansi yang baik dan profesional.
” Alhamdulillah tahun ini tahun ketujuh berturut-turut sejak tahun 2016, tentunya Raihan itu tidak lepas dari dukungan dari kita semua jajaran forkompinda, khususnya seluruh dewan yang terhormat.” Ujar PJ Bupati Bachril Bakri.
Usai penyampaian Ranperda oleh PJ Bupati Bachril Bakri. Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas penyampaian nota pengantar tersebut untuk disampaikan kepada DPRD Sarolangun. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan secara seksama bersama OPD terkait untuk nantinya dijadikan sebagai Peraturan Daerah.
”Terima kasih kepada saudara PJ Bupati Sarolangun (Bachril Bakri) yang telah resmi menyampaikan nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022. Kami akan membahas dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten Sarolangun.” Ujar Tontawi.
“Akhirnya dengan mengucapkan alhamdulillahi robbil alamin, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun hari ini kami skor.” Pungkasnya. (bas).