Sarolangun, Indopublik-News.Com
Keterlambatan pencairan GU (ganti uang) menjadi momok pembicaraan di beberapa OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang (GU) adalah prosedur yang digunakan dalam rangka mengisi kembali uang persediaan di bendahara pengeluaran dan sekaligus dalam rangka mengesahkan penggunaan uang persediaan.
Isu pencairan GU ini acap kali terdengar di telinga bahwa pencairan GU terkesan sering terlambat. Dalam persoalan ini yang menjadi sasaran pergunjingan adalah BPKAD selaku kas Daerah.
Pada hal pencairan GU tersebut bukanlah semata-mata kesalahan di Kas Daerah yang notabenenya Kantor BPKAD. Bisa terjadi kesalahan itu diakibatkan keterlambatan pengurusan oleh bendahara OPD itu sendiri atau mungkin salah dalam administrasi atau ketidak cukupan bukti SPJ.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun Kasyadi saat dijumpai di ruang kerjanya. Senin, 3/7/2023. Siang. Kepada media ini ia menyatakan, bahwa tidak ada istilah terlambat dalam pencarian GU sepanjang persyaratan mencukupi.
“Sebetulnya kalau dari BPKAD tidak ada istilah terlambat pencairan GU sepanjang OPD tersebut mengajukan Sppgu ke kami, kemudian persyaratan mencukupi bisa kami proses. Memang kemaren hari Senin ada sedikit kendala karena ada proses pergeseran. Tetapi Senin Sore sudah bisa dicairkan sesuai dengan usulan OPD masing-masing. Jadi dari Senin Sore kemaren sampai sekarang tidak ada masalah.” Ucapnya.
“Jadi di BPKAD tidak ada masalah. Dari kemaren belum ada yang mengajukan GU itu karena gini mungkin OPD-OPD itu tidak mengajukan GU sudah habis triwulan kedua sekarang kan sudah mau beranjak ke triwulan ketiga sementara triwulan ketiga baru hari ini proses SPD nya, sudah SPD diterbitkan baru bisa mengajukan GU yang triwulan ketiga. Tapi kalau masih ada dana-dana yang triwulan satu dan dua juga bisa. Gak ada masalah.” Timpalnya.
Saat disoal apa yang menyebabkan hingga terjadi keterlambatan, dia menjelaskan bahwa keterlambatan itu berkemungkinan bidang-bidang lambat mengasih SPJ ke bendahara induk.
“Biasanya ketika sudah dicairkan, itu bidang-bidang mungkin lambat mengasih SPJ ke bendahara induk sehingga ketika SPJ tidak disampaikan ke bendahara induk kan bendahara tidak bisa SPJ. Sekarang kan sistemnya kan sudah sistem aplikasi jadi ketika bendahara SPJ harus ada bukti ,bukti itu langsung di scan. Tidak di scan tidak masuk itu di SPJ itu. Artinya kalau dulu masih manual itu bisa saja PPK SKPD itu teken sppspm. Tapi sekarang betul-betul ada buktinya baru bisa dilaksanakan itu.” Ucapnya.
Dia mengatakan, pencairan GU normal itu sekali dalam satu bulan itupun paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Kalau normal itu sebulan sekali. Kan kewajiban itu SPJ itu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya . Kemudian pengalaman untuk Sarolangun ini bisanya terbit pada bulan Februari gitu. Tapi kalau bendahara ligat kemudian bidang-bidang ligat sudah normal sekarang ini sudah GU kelima di Juni kemaren berarti di Juli ini GU keenam.” Ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh Bendahara dan operator di OPD agar supaya tertip administrasi karena setiap bulan Bupati mengevaluasi.
“Harapan kami dengan OPD-OPD terutama kepada bendahara dan operator supaya tertip administrasi artinya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya itu SPJ sudah selesai dan mengajukan GU berikutnya dan itu juga diminta oleh bagian pembangunan karena bapak Bupati minta setiap tanggal 11 tiap bulan itu ada rapat evaluasi proyek. Disitulah nanti bapak Bupati mengevaluasi baik itu realisasi pendapatan ataupun realisasi pengeluaran atau belanja.” Ujar Kasyadi mengakhiri pembicaraan. (bas).