Sarolangun, Indopublik-News.Com
Terungkap dengan adanya kasus sengketa tanah yang berada di Desa Baru Kecamatan Sarolangun antara Kasman penduduk Desa Sei Baung versus Maimunah penduduk Desa Baru. Dinilai Pemerintah Kabupaten Sarolangun lamban menyelesaikan tapal batas wilayah antara Desa Panti dan Desa Baru
Pasalnya, dari pantauan media ini pada sidang Kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sarolangun antara Kasman penduduk Desa Sungai Baung versus Maimunah penduduk Desa Baru Kecamatan Sarolangun.
Dimana wilayah tanah yang menjadi sengketa itu menjadi buntut persoalan hingga mengarah ke tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru. Karena hingga hari ini belum dapat dipastikan tapal batas wilayah kedua Desa tersebut.
Berbuntut dari kasus sengketa tanah tersebut hingga beberapa Kades dan mantan Kades termasuk Camat Sarolangun di panggil untuk hadir sebagai saksi di persidangan.
Dari pantauan media ini secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun. Salah seorang anggota majelis Hakim menanyakan soal batas wilayah kedua Desa tersebut kepada saksi yang dihadirkan (Camat Sarolangun) untuk menentukan batas wilayah Desa. Namun dari jawaban yang sampaikan camat Sarolangun bahwa batas wilayah kedua Desa ini memang belum ada ditentukan.
Hal itu diakui Camat Sarolangun Bustra Desman SE.MM. saat di wawancarai awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun terkait sengketa tanah antara Kasman dengan Maimunah.
Camat Sarolangun Busta Desman SE MM yang didampingi Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi S.Pt menyatakan, hingga sejauh ini bahwa tapal batas wilayah kedua Desa tersebut belum ditentukan Pemerintah
Kabupaten Sarolangun. Namun diakuinya bahwa Desa Baru pemekaran dari Desa Sungai Baung.
“Kita hari ini dipanggil sebagai saksi dari Pengadilan, bahwasanya kita selaku Pemerintah, kita menjelaskan ya atau tidak. Tentu hari ini apa yang dipertanyakan oleh Hakim maupun pihak penggugat dan tergugat. Kita sebelum di tanya, kita disumpah dulu, bicara apa adanya sesuai dengan fakta sesuai dengan yang kita pegang secara administrasi”. Ucapnya.
“Nah, terus selanjutnya, kita berbicara persoalan sengketa Desa Baru ini, ini memang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2006. Ini hasil pemekaran dari Desa Sungai Baung tidak ada kita Desa Baru ini pemekaran dari Desa Panti. Karena Desa Sungai Baung ini Desa induk. Setelah Desa Baru, baru ada pemekaran Desa Ujung Tanjung. Desa Ujung Tanjung ini pemekaran antara Desa Sungai Baung dan Desa Tinting itu”. Timpalnya.
Meskipun demikian, diakuinya bahwa Pemerintah Kecamatan pingin berupaya yang terbaik, tidak ada daerah tetorial yang menjadi sengketa persoalan-persoalan tapal batas.
“Upaya kami selaku pemerintah tetap mengajukan kepada Bupati melalui CQ Kabag Pemerintahan. Karena Kabag Pemerintahan salah satu leading sektor dari pada tapal batas. Karena kita di Kecamatan Sarolangun ini bukan hanya Desa Baru dengan Desa Panti yang menjadi persoalan tapi Desa-Desa lain juga banyak. Karena sekarang belum ketemu titik persoalannya Upaya kami selaku Camat tetap, tetap ketika ada persoalan tentang daerah tetorial kami tetap koperatif”. Ujar Camat Bustra Desman.
Dengan adanya persolan sengketa tanah ini dia (Camat) berharap ada titik terangnya dan akan tetap berupaya untuk menyelesaikan tapal batas.
“Harapan kami tentu pingin ada titik terang dari persoalan ini. Ini salah satu upaya kami untuk menyelesaikan tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru. Kalau berbicara dengan Desa Sungai Baung tidak ada masalah itu aja”. Pungkasnya. (bas).