Sarolangun, Indopublik-News.Com
Puluhan anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun yang diberi nama Forum Komunikasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarolangun Bersatu (FKBPDSB) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sarolangun yang sebelumnya di Kantor Bupati Sarolangun. Senin, 11/9/2023.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun ini di sambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari SE. M.Pd.i bersama Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs. H. Fahrul Rozi M.Si, dan Anggota DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq SE. ME. Sy.
Tampak pengawalan ketat dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP Sarolangun, yang dihadiri Plh Sekda Sarolangun Ir. Dedi Hendri M.Si, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A Bastari Yusuf, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Kasatpol PP Sarolangun Drs. M. Idrus, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri M.Pd.I, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi.
Korlap Aksi Muhammad Arham dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menuntut realisasi kesepakatan apa yang sudah disepakati bersama sebelumnya untuk menaikkan tunjangan Anggota BPD Kabupaten Sarolangun. Sehingga meminta PJ Bupati Sarolangun untuk menaikkan tunjangan BPD Kabupaten Sarolangun setara dengan Pemerintah Desa.
”Kalau tidak ada realisasi, kami tidak akan bubar dari sini, karena menurut kami janji itu adalah hutang. Kami hadir disini di biayai masing-masing pak, kami berjuang bukan untuk kami sendiri tapi bagi seluruh anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun. Kita harapkan agar tunjangan BPD Kabupaten Sarolangun bisa dinaikkan sebesar Rp 300 ribu”. Ucapnya.
Menurut dia, anggota BPD itu adalah mitra kerja sama Kepala Desa, yang tentunya diharapkan kerja sama itu dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Desa. Salah satunya penunjang tentu harus dilakukan pelatihan dalam peningkatan kapasitas anggota BPD.
”Kami meminta kepada bapak PJ Bupati Sarolangun untuk menganggarkan biaya pelatihan BPD, Kepala Desa, dianggarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta PJ Bupati Sarolangun untuk mempertegas aturan regulasi kinerja BPD dalam hal kinerja Kepala desa, keuangan desa dan fungsi kepala Desa dalam kewenangan dan batasan dalam hal penggunaan dana Desa dan larangannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan”. Sebutnya.
Usai orasi, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE. M.Pd.I, saat diwawancarai awak media. Ia mengatakan sangat menghargai perjuangan yang dilakukan oleh para anggota BPD Kabupaten Sarolangun dalam memperjuangkan hak-haknya berupa penambahan tunjangan dan peningkatan kapasitas anggota BPD.
”Apa yang menjadi hajat BPD Sarolangun akan menjadi bahan pemikiran kita, dan akan kita tindaklanjuti. Yang namanya uang tunjangan tetap kita pertimbangan cuman secara bertahap”. Ucap Tontawi.
Dia menyatakan, pihaknya pada prinsipnya siap membantu menaikkan tunjangan BPD sesuai dengan prosedur, berupa usulan tunjangan BPD yang disampaikan oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diajukan dalam pembahasan R-KUA dan PPAS.
”Kondisi keuangan masih dalam kondisi covid saat itu, dan sekarang juga sudah kami rasakan juga apa yang dirasakan oleh kawan-kawan BPD, yang sudah seharusnya memang layak untuk di naikkan. Hari ini, pak sekda sudah jawab terkait dengan kompetensi anggota BPD. Insya Allah akan menjadi prioritas kita. Dan di tahun 2024 nanti kita akan melaksanakan pelatihan anggota BPD”. Ucapnya.
”Aturan kita tegakkan, bapak-bapak sudah pas untuk mengusulkan pelatihan anggota BPD. Dengan harapan tahu aturan, tugas dan fungsi BPD dengan baik. Apa yang bapak dan ibu butuhkan, kalau anggarannya ada kita akan sepakati. Soal tunjangan berapa yang diusulkan oleh pihak Eksekutif, kami akan langsung setujui”. Timpalnya.
”Untuk pelatihan sudah dianggarkan dalam R-KUA untuk diusulkan ke DPRD untuk disetujui bersama, tentu kami DPRD saat pembahasan nanti akan melihat sejauh mana usulan pemerintah terkait hak-hak BPD yang disampaikan, tentunya pelatihan akan memahami regulasi di dalam Permendagri 110 tahun 2016 di situ jelas ada kewenangan BPD , ketika difungsikan akan balance antara BPD dengan Kepala Desa. Sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah Desa dan pemerintah kabupaten akan terwujud”. Ujarnya. (bas)