Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun H. Kasiyadi S.IP. ME melalui Kasubbid pengelolaan BMD2 Paul.S menyampaikan mekanisme lelang aset daerah adanya permohonan dari OPD untuk memastikan baik legalisasi.
Setelah dokumen legalitas dilengkapi maka di lakukan penelitian fisik dan penelitian administratif. Setelah itu akan melakukan pelelangan terhadap aset daerah yang tidak layak digunakan oleh OPD seperti halnya kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Disamping itu juga alat berat.
Kasubbid Pengelolaan BMD2 Paul .S saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini terkait lelang aset daerah. Kepada media ini dia menyatakan bahwa proses mekanisme pelaksanaan pelelangan pertama itu adanya permohonan dari pengguna barang dalam hal ini Kepala Dinas atau OPD ngusul. Dan itu diajukan kepada Bupati melalui Sekda selaku pengelola barang.
“Dari dasar mekanisme itu nanti turun disposisi dari pak Sekda ke BPKAD dalam hal ini Kepala BPKAD selaku ketua Tim pemindah tanganan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah. Dasar itu usulan baru lah kami melakukan penelitian fisik dan penelitian administratif”. Rabu 13/9/2023.
“Untuk mengecek pertama itu untuk meyakinkan bahwa aset itu terdaftar pada OPD pengusul. Contoh seperti informasi yang disampaikan tadi, Dinas LH ada informasi mau mengusulkan lelang dua alat berat. Nah kalau usulan yang masuk cuman berdasarkan usulan disini tanggal 31 juli 2023. Cuma ada sepeda motor 8 unit terus yang dibilang alat berat itu gak ada pak. Cuma ada roda dua dan roda empat”. Timpalnya.
Di soal terkait dua unit alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dia mengakui bahwa dua alat berat milik Dinas LH Kabupaten Sarolangun ini berada di TPA dalam keadaan tidak hidup dan di perkirakan alat tersebut rusak.
“Berdasarkan penelitian kami, memang ada dua unit alat berat yang di TPA tapi tidak masuk dalam usulan. Jadi intinya belum ada usulan untuk melakukan pelelangan tersebut” . Ucapnya.
Ditanya, apakah Dinas LH tidak ada mengajukan permohonan untuk pelelangan alat tersebut?. Paul mengatakan tidak ada baik secara tulisan.
“Kalau secara lisan melalui pengurus barang ada informasi ada alat berat. Cuman kami tetap dalam hal ini selaku yang menangani terkait usulan lelang. Dasar kami cuma satu, adanya usulan secara resmi atau tertulis dari pengguna barang. Nah kalau berdasarkan permohonan secara tertulis tidak ada pak. Tapi kalau secara lisan pernah ada terdengar cuma tidak diusulkan secara tertulis.
Jadi pada dasarnya belum”. Ucapnya.
“Dasar permohonan atau usulan yang sudah masuk bisa kami sampaikan dari RSUD Kabupaten Sarolangun berupa alat kesehatan, lalu dari Kecamatan Pauh dua unit Laptop, dari Dinas PMD tiga unit sepeda motor, dari Kecamatan Limun dua unit motor, Dinas Pariwisata satu Unit motor WIN, dari Dinas Perindustrian dan perdagangan satu unit Mitsubishi Triton, dari Dinkes berupa Ambulance, Serta kendaraan yang rusak di parkiran Kantor Bupati, terakhir bahwa sekda akan mengusulkan lelang GA. Cuma sampai hari ini kita belum dapat data pinal dari Sekda”. Ujar Paul. (bas)