Sarolangun, Indopublik-News.Com
Dari penelusuran awak media, ditemukan salah seorang oknum PNS sebagai tenaga pengajar (Guru) SMP inisial SL diduga tidak masuk mengajar selama kurang lebih 4 bulan. Disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun terkesan bungkam alias tidak melakukan tindakan.
Pasalnya, hasil investigasi di lapangan terhadap sekolah tempat inisial SL mengajar, melalui kepala sekolah tempat dia mengajar mulai dari SMPN 36, dari informasi yang di dapat dan pengakuan Kepala Sekolah. Bahwa yang bersangkutan (SL) hanya mengajar kurang lebih satu bulan.
Setelah pindah tugas ke SMPN 31, di Sekolah ini, inisial SL sudah tidak mengajar sejak antara bulan Maret dan April 2023 hingga bulan Juli tidak pernah masuk mengajar. Hal ini disampaikan Kepala Sekolah Habibi kepada awak media saat bincang-bincang pada Selasa, 19/9/2023. Siang.
Dihari yang sama, Kepala Sekolah SMPN 01 Delfi Tamba Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa SL masuk mengajar pada bulan Juli.
“Beliau (SL) saat ini memang mengajar disini sejak bulan Juli 2023 yang lalu, beliau itu mengajar matematika namun belum diberi jam mengajar, sebab disinikan cuma ada 10 kelas, sementara guru matematika itu ada 3 orang. dikarenakan jam pelajarannya sedikit beliau tidak mendapatkan sertipikasi”. Ucapnya.
Sementara Kabid PMPTK Disdikbud Sarolangun Dian Sri Hayati saat dimintai tanggapannya terkait Ketidak hadiran SL, dia mengatakan SL masuk mengajar pada bulan Agustus 2023.
“Masalah ini sudah di inspektorat”. Katanya singkat dengan sedikit kesal.
Ironisnya, saat ditelusuri ke inspektorat, bahwa yang dilaporkan oleh seseorang yang tidak dituliskan namanya bukanlah persoalan absensi ketidak hadiran SL dalam mengajar melainkan kode etik dan TPPU.
Pertanyaannya, ada apa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun sehingga tidak memberikan sangsi terhadap SL?. Padahal sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (Aneh-red).
Menariknya lagi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKCI (lembaga cegah kejahatan Indonesia) menyampaikan surat klarifikasi terkait dugaan adanya Oknum Guru (SL) yang bertugas di salah satu sekolah SMP Negeri Sarolangun tepatnya SMP 31 selaku tenaga pengajar alias Guru.
Dari perpindahan dia oknum ini menjadi tanda tanya bagi lembaga LSM LKCI. Sehingga menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun terkait kehadiran (absensi) oknum Guru tersebut.
Yang mana oknum tersebut sebegitu mudahnya untuk dipindahkan dari satu sekolah ke sekolah lain. Padahal memindahkan seorang pegawai tentu melalui mekanisme yang notabenenya memakai SPT (Surat Perintah Tugas). Jadi bukan semudah membalikkan telapak tangan.
Oleh sebab itu LSM LKCI menyurati Dinas Pendidikan Sarolangun untuk di klarifikasi agar ada kejelasan terkait kehadiran oknum Guru tersebut. Karena kurang lebih 4 bulan tidak mengajar di SMP 31 itu. Dan bahkan tidak ada sangsi yang diberikan kepada oknum Guru tersebut.
Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid PMPTK Dian Sri Hayati telah di konfirmasi salah seorang anggota LSM LKCI disaksikan media ini. Namun tanggapan dari Kabid tersebut kurang berkenaan terhadap pelayanannya kepada LSM tersebut, sehingga merujuk membuat surat klarifikasi secara resmi melalui Lembaga LSM LKCI.
Berkaitan dengan surat LSM LKCI yang telah disampaikan, Dinas Pendidikan terkesan bungkam alias saling lempar tanggung jawab mulai dari Kabid, Sekdin dan Kepala Dinas. Yang semestinya bukan saling lempar tanggung jawab melainkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Dalam artian mengambil tindakan yang tegas.
Namun hingga hari ini surat yang disampaikan LSM LKCI tersebut tidak ada jawaban klarifikasi dari Dinas Pendidikan Sarolangun.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, pada pasal 4 salah satu point menyebutkan “Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, ASN wajib Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja”.
Diketahui, Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bas).