Sarolangun, Indopublik-News.Com
Ketidak hadiran Dua (2) oknum Guru yaitu; Inisial SL Guru di SMP dan oknum Guru SD inisial SML diduga tidak mengajar namun gaji lancar diterima. PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Ir. Dedi M.Si akan segera menindaklanjuti dan akan memberikan sangsi.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya. Senin, 16 Oktober 2023 siang. Pada saat awak media menyampaikan atas ketidak hadiran kedua oknum Guru tersebut.
Sekda mengatakan bahwa dirinya belum tahu persoalan ini. Sehingga dia mengatakan akan segera menindaklanjuti dan akan memanggil Dinas terkait.
“Kalau memang sudah ada informasi dari Dinas tentu kami akan panggil seperti apa ni tindak lanjutnya, kebenaran beritanya dan juga apa-apa yang sudah dilakukan. Nah ini kan, kalau sudah sampai di inspektorat tentu sudah ada mungkin turun mereka, tapi saya belum melihat hasilnya. Apalagi tadi ada pula TPPU ya, ada pula Disiplinnya. Mudah-mudahan nanti segeralah saya panggil.” Ucapnya.
“Saya mau tahu dulu persoalannya apa, ya, sudah itu nanti baru kita lihat lagi, apa-apa saja yang dilanggarnya kemudian apa-apa saja tindakan yang sudah dilakukan dan tentu kita juga ingin lihat nanti ini sampai dimana. Sampai berapa jauh ini pembinaan yang dilakukan oleh Dinasnya, karena ini kan PNS tentu ada pembinanya. Pembinanya Dinas teknis secara berjenjang. Pembinanya kan mulai dari Kadisnya, Kabidnya kemudian ada Korwil dan pengawas itu yang akan kita pertanyakan, kan itu.” Timpalnya.
Disoal ketidak hadiran kedua oknum Guru tersebut, apa tindakan yang akan dilakukan Pemerintah?. Dedi mengatakan akan memberikan sangsi alias hukuman sesuai aturan.
“Kita sesuaikan dengan aturan yang ada, masalah Disiplin PNS ada aturannya, kalau memang itu terbukti mulai dari hukuman ringan, sedang, berat. Ini akan kita lihat dan memang dalam menegakkan ketentuan tentu unsur pembinaannya harus ditonjolkan ini yang penting”. Ucapnya.
Disoal kembali terkait gaji yang sudah diterima pada hal kedua oknum Guru tersebut tidak mengajar. Lagi-lagi Sekda mengatakan kembali pada aturan yang akan diterapkan.
“Saya balik ke aturan ya, kita balik keaturan seperti apa, kalau saya berandai-andai kan susah ni ya, insya Allah nanti sesuai aturan nanti akan kita terapkan. Insya Allah lah, kita pengen kepercayaan masyarakat terhadap PNS tuntutan-tuntutan seperti itu tentu juga akan kita perhatikan. Mudah-mudahan bisa kita kawal dengan baik, lakukan pembinaan dengan baik sehingga memang kinerja mereka bisa maksimal dilapangan”. Ujar Dedi.
“Saya menginginkan semua pihak semua kepala SKPD yang memiliki jajaran dibawahnya untuk melakukan pembinaan itu, setiap Senin, kami sampaikan lakukan apel Disiplin setiap pagi dan sore, itu satu indikatornya, kemudian dia juga melakukan pembinaan, mengingatkan kalau ada hal-hal yang memang ketidak hadiran segala macam atau kinerja pun, itu kewenangan kepala Dinas untuk mengingatkan dan pembinaan secara berjenjang mulai dari yang Kadisnya atau melalui Sekretaris, Kabid sampai kebawahnya kalau di Diknas itu pengawas. Jadi itu nanti yang akan melakukan pembinaan secara berjenjang, kita akan pantau itu”. Pungkasnya.
Untuk diketahui oknum Guru SL saat ini mengajar di SMP 01 Sarolangun yang diduga tidak mengajar selama kurang lebih 4 bulan namun gaji tetap diterima sebagaimana telah diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul “Diduga Oknum Guru Tidak Mengajar 4 Bulan, Disdikbud Sarolangun Terkesan Bungkam”.
Sementara oknum Guru SML selaku tenaga pengajar (Guru) SD 55/VII yang diduga tidak mengajar selama kurang lebih 2 Tahun sebagaimana dikutip dari media online yaitu media Detikradar.Com yang diterbitkan pada Kamis,12/10/2023. Dengan Judul “Miris, Oknum Guru PNS SDN 55/Vll Tidak Mengajar Selama 2 Tahun, pihak Diknas Sarolangun Kecolongan,.?.
Atas ketidak hadiran kedua oknum Guru tersebut dengan gaji tetap diterima alias lancar, menjadi tanda tanya. Siapa yang memuluskan dan kenapa tidak diberikan sangsi.
Atau kita harus bertanya, Ini dosa siapa?. (bas).