Sarolangun, Indopublik-News.Com
Berkaitan dengan Absensi dua (2) orang oknum Guru sekolah SMPN 01 Sarolangun inisial SL dan inisial SML oknum Guru SDN 55/Vll Batin Pengambang Kecamatan Batang Asai. Diduga kedua orang oknum Guru ini tidak mengajar namun gaji tetap lancar diterima sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya. Pada Senin 16/10/2023 dengan judul “2 oknum Guru Diduga Tidak Mengajar “Gaji Lancar” Sekda Sarolangun Akan Berikan Sangsi.”
Oleh sebab itu diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Kangkangi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasalnya, dari hasil penelusuran investigasi awak media bahwa inisial SL yang sering pindah tugas dari satu sekolah SMP ke sekolah SMP lainnya. Yang saat ini berada di SMPN 01 Sarolangun.
Status ketidak hadiran SL diduga tidak mengajar selama kurang lebih 4 bulan. Sedangkan inisial SML oknum Guru SDN 55/ VII Batin Pengambang diperkirakan kurang lebih 2 Tahun.
Ironisnya, ketidak hadiran kedua oknum Guru ini mengajar, diduga tidak ada diberikan sangsi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun. Sehingga setiap bulannya melenggang menerima gaji. Semestinya sudah seharusnya diberikan sangsi. Atau kah sudah ada main mata?.
Diketahui, merujuk pada PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan semestinya yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.
Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
Dari peraturan PP nomor 94 Tahun 2021 tersebut diatas cukup jelas, namun sangat disayangkan atas ketidak hadiran kedua oknum Guru tersebut yang diduga tidak ada tindakan atau Sangsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun. Mau jadi apa Negeri ini?. Bersambung……. 17/10)23. (bas).