Sarolangun. Indopubik-News.Com
Berawal dari pengaduan masyarakat hingga sejumlah awak media menyampaikan kepada Dinas Pendidikan terkait ketidak hadiran para Oknum Guru di wilayah Kecamatan Batang Asai yang diduga tidak mengajar.
Tak lama, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun mengambil langkah tegas untuk memberikan teguran keras terhadap 7 oknum Guru yang diketahui tidak masuk mengajar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dibawah pimpinan H. M.Arsyad SH M.Pd melalui Kepala Bidang Kabid PMPTK Dian Sri Hayati S.Pd, M.S.i diruang kerjanya, Jum’at 10/11/2023. Siang.
Kepada beberapa awak media, dia mengakui kalau laporan yang sampaikan masyarakat itu ada kebenarannya terkait ke tidak hadiran ke 7 oknum Guru tersebut.
Dian Sri Hayati menjelaskan bahwa ke 7 Oknum Guru ini tidak mengajar dengan alasan yang berbeda-beda. Seperti inisial I di SDN 186 Dsa Tambak Ratu 2 dengan alasan jumlah murid cukup sedikit (tidak memadai). Inisial E mengikuti PPG. Begitu juga dengan yang lainnya.
“Apa yang kita terima dari masyarakat dan teman-teman media itu benar. Sehingga pada hari Senin (6/10/23) kemarin kita kumpulkan mereka semua pada acara WORKSHOP. Kita minta satu-satu apa alasannya sehingga tidak mengajar. Alasan mereka memang berbeda-beda. Inisial I dengan alasan murid tidak memadai hanya 6 orang, ada juga yang mengikuti PPG. Begitu pun yang lainnya jadi alasan mereka berbeda-beda”. Ucapnya.
“Kita menjelaskan tidak ada alasan tidak mengajar karena itu adalah tanggung jawab selaku pendidik. Kemudian kita menjelaskan terkait PP 94 sebagai pedoman bagi ASN agar tidak melanggar aturan yang ada”. Timpalnya.
Diakuinya bahwa rata-rata guru bahkan Kepala sekolah sekalipun tidak memahami aturan yang ada di PP 94 itu. Namun kedepan dirinya berharap akan bekerja sama dengan BKPSDM turun ke setiap Kecamatan untuk sosialisasi tentang Disiplin PNS melalui aturan yang ada di PP 94.
“Kita kedepan ini ada wacana akan bekerja sama dengan BKPSDM turun ke lapangan memberikan penyuluhan tentang Disiplin PNS melalui PP 94. Karena rata-rata guru bahkan Kepala sekolah tidak bisa memahami aturan tersebut. Jadi kemarin itu kita berikan teguran keras secara lisan dan tulisan”. Ujar Dian.
“Dengan adanya perihall ini, kami berharap agar para oknum Guru tadi itu tidak mengulanginya lagi. Dan jika masih melakukan hal yang sama maka kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Dan ini juga menjadi pelajaran bagi guru-guru yang lain khususnya di Kabupaten Sarolangun. Walau bagaimanapun mengajar adalah tanggung jawab mereka selaku Guru”. Imbuhnya.
Acara workshop tersebut dihadiri pengawas se-Kabupaten Sarolangun, para Kepala Sekolah se-Kecamatan Batang Asai para dan para oknum Guru tersebut. Bertempat di SDN 55/Vll. (bas).