Sarolangun, Indopublik-News.Com
Terkait adanya hutang piutang antara warga Desa Bernai dengan warga Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Jambi. Andrian Ependi SH selaku pendamping hukum Aswani merasa kecewa terhadap Lurah Aur Gading.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Sarolangun. Selasa 28/11/2023. Siang. Kepada beberapa awak media, ia menuturkan bahwa kliennya Aswani (warga RT 08 Kelurahan) Sukasari terlibat hutang piutang terhadap Sunarto Bin Slamet (warga Desa Bernai).
Andrian Ependi SH menjelaskan bahwa kliennya itu mempunyai utang untuk pembayaran rumah dan ayam potong. Sementara rumah yang akan dicicil kliennya tinggal dua bulan lagi baru Lunas dengan jumlah kurang Rp 14 juta.
Disamping itu masih ada kaitannya dengan utang ayam sekitar Rp. 400 juta. Sementara utang ayam yang jumlahnya Rp. 400 juta ini pun tidak tahu dari mana jalannya bisa sampai segitu jumlahnya. Kemudian ada surat yang disampaikan Lurah Sukasari kepada kliennya (Aswani) untuk datang ke Kantor Lurah untuk mediasi. Namun sifat surat Rahasia. Oleh sebab itu Andrian merasa kecewa terhadap Lurah Sukasari. Yang mana dia menganggap bahwa Lurah bukan tukang tagih utang.
“Lurah sukasari tugasnya bukan tukang tagih hutang. Saya sebagai pengacara Aswani sangat kecewa dengan tingkah laku lurah sukasari. Sedangkan tupoksi tugas lurah tidak ada menagih hutang. Jika ada masalah hutang tinggal gugat di pengadilan. Kami akan laporkan lurah ke Bupati, Sekda. Karena perbuatan ini sangat membuat malu klien kami”. Ujar Andrian.
Terpisah, Lurah Sukasari Findra Utama S.IP, saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini bahwa dirinya membenarkan adanya surat disampaikan kepada Aswani. Yang konon katanya menindak lanjuti surat dari Sunarto Bin Slamet untuk melakukan mediasi di Kantor Lurah terkait hutang piutang tersebut.
“Sifat surat itu memang rahasia, karena ini juga menyangkut aiplah. Jadi kita tidak bermaksud apa-apa melainkan untuk memediasi kedua belah pihak. Iya kalaupun keduanya bisa kita selesaikan perdamaian secara kekeluargaan. Kalau tidak dapat diselesaikan, iya tentu kami lepas tangan. Silakan kejenjang lain yaitu proses hukum misalnya”. Ucapnya.
“Kami berharap kepada ke dua belah pihak agar menyelesaikan masalah ini dengan baik sehingga tidak ada muncul perselisihan di kemudian hari. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini hanya untuk memediasi”. Ujar Lurah Findra Utama di Gedung DPRD Sarolangun. (bas).