Sarolangun, Indopublik-News.Com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun Jambi mengelar kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian tahun 2023. Berlangsung di ruang Pola utama Kantor Bupati Sarolangun. Rabu, 20/12/2023. Siang.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang digelar secara langsung dibuka oleh Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri M.App.Sc yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si., Asisten I Setda Sarolangun Drs. H. Arief Ampera.
Tak ketinggalan turut hadir, para staf ahli, para Kabag, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok S.Ag., M.AP, para Kasubbag umum/kepegawaian, para Camat dan jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun serta Narasumber dari KASN dan BKN reg VIII Palembang serta hadirin lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun Linda Novita Herawati SH. MH dalam laporannya menyatakan, “kegiatan rakor kepegawaian didasari atas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN merupakan penguraian dari UU sebelumnya”. Ucapnya.
Dia menyampaikan, kegiatan rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang UU nomor 20 tahun 2023, memperoleh pemahaman kebijakan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta memberikan informasi tentang netralitas ASN dalam mengahadapi pemilu, meningkatkan disiplin ASN yang dihadiri para peserta sebanyak 100 orang terdiri dari seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, sekretaris dinas/badan, Kasubbag umum dan kepegawaian serta para camat se-kabupaten Sarolangun.
“Untuk itu saya berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti materi hingga selesai, dimana kegiatan ini dilaksanakan satu hari pada tanggal 20 Desember 2023, dimana kegiatan ini dengan tema “Implementasi kebijakan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur Sipil Negara”. Ujar Linda.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri M.App. Sc dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepegawaian kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
”Terkait PPPK saya berharap nanti bisa dijelaskan oleh para narasumber, sehingga kepegawaian ini dapat dipahami sepenuhnya sebagaimana UU ASN Nomor 20 tahun 2023. ASN diberhentikan bila tidak bekerja sebagaimana diatur dalam UU ASN dan tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer, penataan pegawai non PNS wajib dilakukan paling lambat bulan Desember tahun 2024″. Ucap PJ Bupati Bachril Bakri.
Bachril menegaskan, dalam hal menghadapi tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, untuk kaitannya dengan netralitas ASN, supaya nanti tidak ada laporan ke Bawaslu. Sebab pada Pilgub Jambi yang lalu ada 9 orang ASN Sarolangun yang dikenakan sanksi.
“Karena itu saya ingin bagaimana kita semua menyikapi dan mengingatkan bahwa netralitas itu sudah merupakan harga mati bagi seorang ASN”. Pungkasnya. (bas).