Sarolangun, Indopublik-News.Com
Di instansi pemerintahan telah menerapkan sistem daftar hadir PNS dengan berbasis komputer yang menggunakan sidik jari (finger print). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap aturan jam kerja yang sering dilakukan oleh pegawai dengan cara menitip absen kepada pegawai lain.
Namun belakangan ini ditemukan salah seorang staf pada salah satu instansi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menggunakan sepuluh (10) jari tangannya untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja.
Hal itu tampak terlihat jelas pada salah satu rekaman video yang wajahnya tidak diperlihatkan. Sementara teman yang satunya menggunakan dua jari dengan wajah yang terlihat jelas.
Kedua staf yang namanya dirahasiakan ini diduga petugas kesehatan (puskesmas) yang bekerja di bawah naungan salah satu instansi yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Tentu saja dengan menggunakan sepuluh (10) jari tangan tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, untuk absensi Fingerprint (sidik jari) cukup dengan menggunakan satu jari tangan untuk satu orang.
Tetapi entah mengapa staf yang namanya masih dirahasiakan ini menggunakan sepuluh jari. Diduga ada sesuatu yang ditutupi, seperti halnya membantu absensi teman sejawat (titip absensi).
Jika hal itu benar-benar dilakukan untuk membantu absensi teman sejawat, maka dengan sendirinya akan merugikan keuangan negara. Karena kehadiran (absensi) seorang Pegawai juga berpengaruh pada pendapatan melalui gaji dan tunjangan lainnya.
Dari nara sumber yang dapat dipercaya mengatakan, meskipun saat ini pegawai menggunakan absensi dengan sistem Fingerprint tidak menutup kemungkinan bisa membantu untuk mengisi absensi temannya jika ada titipan.
“Saya menduga bahwa dia (staf) melakukan 10 (sepuluh jari) tersebut adalah untuk membantu kehadiran absensi teman sejawat yang tidak hadir. Karena mesin Fingerprint juga dikelola oleh manusia, dan sepanjang pengetahuan saya satu jari untuk satu orang”. Ujarnya kepada media ini. Senin, 8/1/2024. Menjelang siang.
Dengan membantu absensi teman sejawat, yang seharusnya tidak hadir menjadi hadir karena sudah diisi oleh teman sendiri terindikasi telah merugikan keuangan negara dan juga bertentangan dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai.
Oleh sebab itu, diminta kepada pemerintah melalui instansi Dinas terkait agar hal ini di usut sehingga para pegawai yang melakukan hal serupa tidak terulang kembali. (bas).