Sarolangun, Indopublik-News.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi membuka Rapat Koordinasi penetapan zona dan rapat umum pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 bersama awak media dan Partai Politik, di aula Hotel Golden jalan lintas Sumatera. Kamis 18/1/2024. Siang hingga sore.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid yang diwakili oleh Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Riyandi Kurniawan.
Acara yang digelar, menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Komisioner KPU, selaku Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM Yuliana dan Tim teknis KPU Sarolangun Mujiono. Selain itu hadir juga awak Media Sarolangun dan perwakilan dari Partai Politik.
Riyandi Kurniawan selaku Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun dalam sambutannya menyatakan, jika rapat ini bertujuan persiapan zona kampanye, dimana sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kampanye Rapat Umum dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
”Proses penentuan zona lokasi dan jadwal kampanye harus berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan dan partisipasi sehingga Pemilu 2024 menjadi Pemilu Damai”. Ucapnya.
“Dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini, bukan hanya tanggungjawab KPU selaku pelaksana, namun peran semua pihak dan masyarakat sangat dibutuhkan”. Ujar Riyandi berharap.
Sementara itu, Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliana dalam sambutannya menyampaikan, jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Ummat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1”. Ucapnya.
“Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Timpalnya.
Selain itu, Yuliana juga menyampaikan, penetapan jadwal kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA sebagai pedoman bagi:
1. Komisi Pemilihan Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menyusun dan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh: dan
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh.
Usai rapat koordinasi yang ditutup langsung oleh Komisioner KPU Sarolangun Riyandi Kurniawan ditandai dengan Poto bersama (bas).