Tebo, Jambi Indopublik-News.Com
KATA KORUPTOR yang berhubungan dengan seorang PEJABAT saat ini memang tidak asing lagi di telinga banyak orang di DAERAH JAMBI pada umumnya dan Kabupaten Tebo khususnya, hal itu karena peristiwa KORUPSI berjamaah KETOK PALU Pengesahan APBD Provinsi JAMBI Tahun 2017 telah membuat keguncangan besar di provinsi Jambi dan menjadi soroton daerah lain.
Lebih dari 54 orang yang terlibat korupsi berjamah telah menjadi TERPIDANA dan RESIDIVIS, salah seorang di antaranya adalah ZUMI ZOLA Mantan Gubernur Janbi yang sudah selesai menjalani pidana kurungan selama kurang lebih 6 tahun sekarang Zola dapat kita sebut Residivis Koruptor Provinsi Jambi.
Sampai saat ini KPK belum selesai menuntaskan pekerjaan mereka terhadap para pelaku korupsi ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017. Dua orang yang menjadi pelaku penyuapan dalam kasus ketok palu tersebut namanya tersebut dengan jelas dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum KPK terhadap Zumi Zola Nomor : 83/TUT.01.04 /24/08/2018.
Dalam Dakwaan ini dengan jelas di sebutkan Afif Firmansyah pada bulan September 2017 menerima uang sebesar Rp.6 Milyar dari Joe Fandi Yoesman untuk mengantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang pernah di serahkan kepada Zulkipli Nurdin orang tua dari ZUMI ZOLA dengan imbalan Jabatan Kadis PUPR Provinsi Jambi, namun karena Varial gagal menjabat Kadis PUPR Provinsi Jambi dan untuk menghindarkan Zulkipli Nurdin terlibat kasus korupsi penyuapan yang di lakukan oleh Varial demi jabatan kadis PUPR Provinsi Jambi maka di buat seolah-olah uang itu sebagai pinjaman yang harus di kembalikan , walau sebenar nya persekongkolan jahat itu sudah terjadi, dan Varial sendiri masuk dalam daftar orang yang di BAP KPK.
Hal ini sesuai dengan apa yang di beritan oleh banyak media sebelum nya. Kalau saat ini Tebo di pimpin oleh seorang PENYUAP yang masuk dalam kategori KORUPSI atas usulan beberapa Fraksi DPRD TEBO dan Rekomendasi GUBERNUR Jambi ALHARIS kepada MENDAGRI, maka nanti di KAB TEBO untuk PILKADA Penilihan BUPATI TEBO 2024 tahun ini akan muncul CALON BUPATI TEBO 2025 – 2030 Yaitu AGUS RUBIYANTO.
Sebagai mantan KETUA DPRD TEBO kami katakan AGUS RUBIYANTO adalah PENYUAP dan PENERIMA SUAP sesuai dengan apa yang tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun KPK pada ZOMI ZOLA dengan bukti sebagai berikut; Total dana yang di transfer dan di serahkan secara tunai oleh Agus Rubiyanto sebesar Rp 2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah)dengan rincian sbb :Uang Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) lansung di transfer oleh Agus Rubiyanto, uang Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)di transfer dari Rekening KHALIS MUSTIKO , uang Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah )di serahkan dalam tiga tahap yaitu :
1. Uang Rp. 250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah)di serahkan pada tanggal 12 Oktober 2017 di hotel Amaris Bungo yang di terima oleh YAN SUHERI selaku Staf ARFAN PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi.
2. Uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)di serahkan oleh ERWIN selaku stap Agus Rubiyanto di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
3. Uang Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)di serahkan oleh ERWIN selaku stap Agus Rubiyanto di kantor dinas PUPR Prov Jambi. PENERIMAAN SUAP oleh Agus Rubiyanto sebagai KETUA DPRD TEBO tahun 2017 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00(dua milyar rupiah)melalui transfer oleh MUHAMMAD IMANUDDIN alias IIM kerening Agus Rubiyanto atas perintah AFIF FIRMANSYAH orang kepercayaan ZUMI ZOLA.
Uang.suap yang di terima Agus Rubiyanto sebagai ketua DPRD Tebo akhirnya terbongkar yaitu di gunakan untuk MENYUAP oknum di KEJAKSAAN AGUNG agar mau memindah tugaskan KAJATI (Kepala Kejaksaan Tinggi)JAMBI saat itu dan upaya itu berhasil dengan baik.Persekongkolan JAHAT antara ZUMI ZOLA sebagai GUBERNUR JAMBI dengan AGUS RUBIYANTO sebagai KETUA DPRD TEBO melakukan penyuapan untuk memindahkan Kajati Jambi akhirnya terbongkar melalui pemeriksaan KPK.
Atas dasar hal yang kami sebutkan dan pentingnya INTEGRITAS MORAL seorang PEMIMPIN agar dapat di PERCAYA dan di IKUTI oleh bawahan dan masyarakat, maka perlu di imfomasikan bahwa PJ BUPATI TEBO saat ini VARIAL ADHI PUTRA pernah terlibat dalam kasus penyuapan yang merupakan bagian.dari TINDAK PIDANA KORUPSI untuk menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Terkait hal ini INDOPUPUBLIK-NEWS.COM meminta pendapat Ketua GMPT yaitu R. IBRAHIM yang dengan tegas mengakan, seorang PEMIMPIN apalagi seorang KEPALA DAERAH harus bebas dari PERBUATAN TERCELA hal itu sangat penting sebagai ukuran.dia layak atau tidak untuk menjadi contoh dan teladan yang baik bagi banyak orang yang menjadi.bawahan nya.
Pengusulan nama VARIAL ADHI PUTRA oleh beberapa FRAKSI di DPRD TEBO kepada GUBERNUR untuk di teruskan kepada MENDAGRI yang sudah dengan santer di berita banyak media di provinsi Jambi karena kasus penyuapan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PU PR Provinsi Jambi adalah satu kesalahan besar yang harus di pertangung jawabkan oleh GUBERNUR JAMBI Dr. ALHARIS dan DPRD TEBO sebab bagi MASYARAKAT TEBO sangat sulit menerima seorang PJ BUPATI adalah orang yang pernah teribat dalam kasus penyuapan.
Saya yakin sekarang belum ada riak penolakan itu karena mereka belum mengetahui imformasi siapa Varial Adhi Putra dan bagaimana track record nya sebelum menjabat sebagai PJ BUPATI TEBO dan ini bukan.saja akan merusak nama baik Kabupaten Tebo yang di PIMPIN oleh seorang PENYUAP tetapi juga akan merugikan ALHARIS dalam PILKADA GUBERNUR Provinsi JAMBI karena di anggap tidak ada keinginan untuk melakukan pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan hal ini di buktikan dengan di tunjuknya VARIAL ADHI PUTRA sebagai PJ. BUPATI TEBO keputusan memang ada di tangan Menteri Dalam Negeri tetapi dasar pertimbangan nya tetap saja REKOMENDASi GUBERNUR dan saya yakin bermula dari KABUPATEN TEBO akan banyak gerakan untuk mengungkap INDIKASI KORUPSI dari berbagai sektor pembangunan di Provinsi Jambi selama ALHARIS menjabat GUBERNUR dan hal ini pasti akan sangat merugikan ALHARIS apalagi Jambi mulai memasuki TAHUN POLITIK. (Iwan).