Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Perkara sengketa tanah antara Rita Yurahmi penduduk Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun melawan PT. Krisna Duta Agroindo masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Hari ini, Kamis, 6/6/2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Deka Diana SH. MH, dan para pihak berperkara turun ke lokasi dalam hal pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek lahan yang menjadi sengketa.
Sesampainya di lokasi lahan tersebut, pihak perusahaan melalui Kuasa hukumnya meminta kepada Hakim agar awak media tidak diikutsertakan dalam hal pemeriksaan setempat. Pun demikian Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun juga melarang dengan ucapan tidak ada izin sebelumnya untuk meliput secara langsung di beberapa titik lahan yang diperkarakan.
Awak media terpaksa menunggu di tempat titik awal kumpul sebelum melakukan pemeriksaan setempat hingga selesai.
Setelah selesai pemeriksaan setempat, awak media meminta keterangan kepada Kuasa Hukum pihak Perusahaan. Namun sayang tidak mau diwawancarai untuk mendapatkan informasi terkait pemeriksaan setempat tersebut. “Maaf ya bang”. Ucapnya.
Sementara itu, Rita Yurahmi melalui Kuasa hukumnya Andrian Ependi SH saat di wawancarai beberapa awak media mengatakan, waktu awal tahun 2000 mereka mengatakan bahwa akan mengajak koperasi tiga serumpun. Koperasi tiga serumpun ini mengajak masyarakat untuk mengelola, bukan jual beli.
Lanjutnya, Masyarakat menyerahkan tanah kepada PT. KDA untuk dikelola, dan jika tidak sampai empat tahun atau tidak diperbaiki atau tidak diremajakan bahwa tanah itu dikembalikan kepada pemilik hak semuala.
Nampaknya sekarang tidak diurus sama PT. KDA tetapi PT. KDA tidak mau menyerahkannya.
“Dan pada tahun 2000 PT. KDA pernah menjelaskan bahwa akan diberikan kepada masyarakat sebuah tanah atau konfensasi lah faktanya tidak. Jelas ini ada penipuan. Dan sekarang mereka mengatakan bahwa tanah klien kami ini masuk ke HGU nomor 70. Nah jadi pertanyaan kita HGU itu tahun 1998 sedangkan mereka mengajak masyarakat tahun 2000. Ini jelas ada penipuan, jelas ada penipuan kepada masyarakat”. Ucapnya.
“Hasil pemeriksaan setempat hari ini jelas tanah klien kami tidak pernah di urus, tidak pernah diperbaiki. Berarti kan jelas kembali ke klien kami. Tetapi mereka tetap mengakui masuk ke HGU”. Timpalnya.
Sementara posisi tanah yang menjadi objek menurut (Andrian) berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh dengan luas tanah sekira 34 Hektar.
“Tanah itu terletak di Desa Batu Ampar maka tadi Kades Batu Ampar ikut selaku undangan dari Pengadilan.Yang kami gugat 34 hektar yang menurut versi kami diluar HGU”. Ucapnya.
“Harapan kami ya, kalau pihak perusahaan tidak mau mengurus dan kami telah menyerahkan tanah kami harusnya dikembalikanlah kepada klien kami pemilik ya kan pak Bahari cs dan kawan-kawan. Dan sidang berikutnya tanggal 13 menghadirkan saksi ahli”. Kata Andrian.
“Kami akan menghadirkan saksi Ahli yaitu Pak Arif Ampera (Asisten l) Setda Sarolangun untuk menjelaskan surat persetujuan. Karena pak Arif mengatakan tahun 2000 bahwa tanah KPPA itu tidak pernah masuk HGU. Itu yang mau dijelaskan tergugat mengatakan itu masuk HGU. Sedangkan kami mengatakan itu tidak masuk HGU. Itulah yang sekarang ini menjadi perdebatan”. Ujarnya.
Diwaktu yang sama, Holidi dari lembaga Kecamatan Pauh mengatakan, bahwa lahan HGU itu terakhir. Karena lebih awal masyarakat membuka lahan tersebut dan melakukan penumbangan pada tahun 1982 dan HGU bersertifikat di tahun (1998). Sehingga menurut dia ini perlu untuk diperhatikan.
“Setahu saya pada dasarnya Itu lahan HGU itu lahirnya terakhir dari pada masyarakat membuat lahan, ingat masyarakat lebih duluan, masyarakat menumbang lahan tahun 1982 lahirnya HGU yang bersertifikat itu 1998 perlu perhatian yang mana yang lebih dahulu atau yang lebih tua”. Ucapnya.
“Kenapa HGU itu berbentuk huruf U karena tidak berani melanjutkan HGU nya itu ke ujung karena ada lahan masyarakat yang tumbuh pohon karet tahun 2000 waktu tahun penumbangan itu pemborong dari PT KDA, pemborong dari tiga serumpun itu pernah menumbang pohon karet di denda oleh masyarakat yang belum diadakan musyawarah mereka membayar denda saat itu antara tahun 2001-2002 itu menunjukkan bahwa lahan itu di tumbuhi oleh pohon karet dari tahun 1982. Penanaman masyarakat itu diganti rugi sebelum ada musyawarah itu yang saya tekankan disitu. Berarti sertifikat lahan itu setelah digarap masyarakat 1982”. Sambungnya.
“Harapan saya karena masyarakat itu sangat membutuhkan lahan tersebut, masyarakat (Bahari dan kawan-kawan) menginginkan lahan itu dikembalikan. Lagian HGU itu ada masa waktunya itu harapan saya ya”. Ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kapolsek Pauh Cibro dan anggota, para Hakim PN Sarolangun, Kades Batu Ampar Sri Damayanti pihak Perusahaan selaku tergugat dan pihak penggugat serta beberapa warga masyarakat Desa Karang Mendapo. (bas).