Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri M.App.Sc mengukuhkan sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) dan 868 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Sarolangun. Bertempat di lapangan Gunung Kembang komplek perkantoran Bupati Sarolangun. Selasa, 23/7/2024.
Acara pengukuhan tersebut adalah dalam perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Dr H. Al Haris S.Sos.M.H, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari SE. M.Pd, Wakil Ketua l DPRD Sarolangun Aang Purnama SE.M.M, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.os, unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, dan beberapa Kepala OPD Provinsi Jambi. Serta undangan lainnya.
Pj Bupati Bachril Bakri dalam sambutannya menyampaikan, dari 144 Kades dan 868 anggota BPD yang dikukuhkan hari ini, terdapat 5 Desa yang tidak ikut dikukuhkan karena masih dijabat oleh penjabat (PJ) Kepala Desa.
Adapun Desa yang dimaksud (tidak ikut dikukuhkan) yaitu Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur, dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin Timur.
“Dari 149 Kepala Desa, dapat kami sampaikan bahwa periodesasi jabatan Kades yaitu 109 Kades baru menjabat satu periode, 31 Kades sudah menjabat dua periode, 4 Kades telah menjabat 3 periode”. Ucapnya.
Terkait periodesasi masa jabatan Kepala Desa tersebut, Pj Bupati menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang No 3 tahun 2024 terdapat periodesasi jabatan Kepala Desa yaitu Kades yang pernah menjabat dua periode sebelum berlakunya undang-undang ini, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kades (Kepala Desa) untuk satu periode dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun.
Sementara Kades yang sedang menjabat pada periode ketiga maka harus menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menambah masa jabatan selama 2 tahun.
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri meminta kepada para Kades dan anggota BPD agar dapat mendukung program prioritas nasional, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, ketahanan pangan dan pengangguran terbuka.
“Selain itu, pemerintahan Desa segera melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun”. Ujarnya.
Disamping itu, pemerintahan Desa juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai Sarolangun.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jambi Al Haris, dalam arahannya meminta kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan untuk menyamakan konsep kerja antara Kades dan BPD.
“Diharapkan mereka bekerja dengan baik, saling bersatu dengan BPD agar Desa nya lebih maju. Kuncinya Desa itu, apabila Kades dan BPD bersatu, Insya Allah Desa nya akan maju”. Ucapnya.
“Kalau ada temuan di Desa saya minta kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sarolangun agar para Kades dibina kecuali tidak mau di bina, binasakan”. Ujar Al Haris.
Dan yang menariknya, dari pantauan media secara langsung. Sebelum dimulai acara lantunan lagu dari salah seorang biduan untuk menghibur hadirin tampak beberapa Kades nyawer biduan tersebut. (bas).