Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan pemusnahan 287 barang bukti dari 78 perkara didalam tindak pidana umum lainnya (TPUL) putusan Inkracht tahun 2024. Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis, 8/8/2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Alfred Tasik Palulungan S.H.,M.H, juga hadir, Ketua Pengadilan Negeri Deka Diana SH.MH, Kapolres Sarolangun yang diwakili Kasat ResNarkoba Polres AKP Suhendri, Perwakilan Dinkes Kabid Kepegawaian Alberto serta para Kasi Kejari Sarolangun dan beberapa staf Kejari Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun (Kajari) Sarolangun Alfred Tasik Palulungan, S.H.M.H mengatakan jika pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan Barang bukti perkara selama tahun 202 untuk menyelesaikan perkara tindak pidana daripada benda sitaan dari barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) secara tuntas dan optimal.
”Untuk mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali”. Ujar Kajari Alfred Tasik Palulungan.
Kajari menjelaskan, pemusnahan Barang bukti ini dari sebanyak 73 perkara dengan total 287 Barang bukti. Adapun jenis dan jumlah perkara serta jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain;
1. Oharda : 18 Perkara, jumlah barang bukti 50 dan jenis barang bukti seperti, pakaian, tojok, senjata tajam, perkakas dan lainnya.
2. Narkotika : 39 perkara, jumlah barang bukti 178 dan jenisnya, Shabu, Pil, ganja, bong, handphone, plastik, tisu dan lain-lain.
3. TPUL : 16 perkara, jumlah barang bukti 59 dan jenis barang bukti ,pakaian, senjata tajam dan lainnya.
”Dengan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan diedarkan kembali lagi”. Imbuhnya.
Pantauan media ini secara langsung, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar dilakukan penandatanganan bersama antara Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun dan diakhiri dengan poto bersama. (bas).