Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun Provinsi Jambi kecolongan dibalik berdirinya pabrik PKS Mini di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, pabrik kelapa sawit (PKS) Mini ini diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin lebih awal. Hal ini diakui pihak Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sarolangun dengan tegas menyebutkan belum mengantongi izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun. Ia mengatakan jika PKS Mini ini dalam beroperasi hanya mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
”Memang kita sudah berkoordinasi dengan pemilik untuk meningkatkan izin usahanya. Namun sampai saat ini pemilik kabarnya masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan”. Kata Fikri dikutip dari media online Ampar.Id. pada 10/8/2024
Dengan judul “Menunggu Ketegasan Pemkab Sarolangun Terkait PKS Mini Diduga Beroperasi Tanpa Izin Dugaan Adanya Pembiaran dan Kong Kalikong Oknum Dinas Terkait”.
Menurut Fikri, dalam pengurusan peningkatan izin tersebut memang ada beberapa Dinas terkait yang nantinya akan dilibatkan, selain DPMPTSP , seperti Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas TPHP dan Dinas PUPR serta instansi terkait lainnya.
”Nantinya kita akan melibatkan beberapa Dinas teknis terkait sebelum dikeluarkannya izin operasi PKS Mini tersebut”. Ujar Fikri.
Meskipun diakuinya bahwa dalam pengurusan izin melibatkan Dinas terkait tidak semestinya Dinas DMPTSP membiarkan PKS Mini tersebut beroperasi. Yang seharusnya dilakukan adalah untuk memberhentikan sementara sebelum izin PKS Mini ini di keluarkan (dibuat).
Hal ini menimbulkan asumsi publik, dan mempertanyakan ada apa dengan Pemkab Sarolangun melalui Dinas DMPTSP? yang terkesan membiarkan PKS Mini ini beroperasi.
Sekonyong-konyong telah terjadi kongkalikong.
Padahal ini akan merugikan Pemkab Sarolangun itu sendiri. Dimana Pemkab Sarolangun akan kehilangan pendapatan dari pajak yang seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika merujuk pada peraturan atau undang-undang yang berlaku perihal ini sudah jelas bisa dikenakan sangsi. Tapi sangat disayangkan dibiarkan begitu saja oleh Dinas terkait. Ada apa ya?. Atau kita harus bertanya pada awan yang hitam.
Sanksi kejahatan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berupa risiko rendah atau menengah. Mengenai usaha risiko rendah atau menengah dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja. (bas).