Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Satuan petuga (Satgas) Astacita Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang wanita berinisial IMP berusia 43 Tahun warga Sarolangun atas kasus Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di salah satu Penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi pada Rabu dini hari (06/11/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K, MH menerangkan bahw dari tangan IMP, Polisi menyita Tiga unit handphone dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah).
“Pelaku merupakan Mucikri, Modusnya Pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban utk melakukan perbuatan seksual untuk mendapatkan keuntungan”. Terang Iptu June.
Ia melanjutkan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU NO. 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana.
“ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara”. Tutup Kasat Reskrim Iptu June. (Hms Polres, bas).