Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pelaku seorang Kakek yang berinisial TSM alias WS (57) tahun penduduk Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban BZz (4) tahun yang masih dibawah umur.
Waktu dan tempat kejadian, tepatnya pada hari Jum’at 7 November 2024 sekira pukul 16,00 Wib, didekat pohon jambu yang berada dibelakang rumah korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.I.K M.S.i melalui Kasat Reskrim IPTU June Heler Sianipar, S.Tr.K, kepada awak media, dengan tegas membenarkan kejadian kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut pada Jum’at, 15/11/2024.
“Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada saat itu juga, ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun”. Ucapnya.
Dia menjelaskan Kronologis penangkapan terhadap pelaku. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 99/ XI/ 2024/ SPKT/ RES SRUPolda Jambi, Tanggal 12 November 2024. Pelaku diamankan pada hari Selasa 12/11/2024 sekira pukul 01 ,00 Wib dirumahnya oleh warga sekitar.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Jelasnya.
Kasat juga menerangkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang. Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Ucapnya.
Sementara hukuman pidana, Kasat menyebutkan minimal 5 tahun.
“Ancaman hukuman Pidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun, maksimal 20 Tahun”. Imbuhnya. (bas).