Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Hutan Kota Sarolangun yang terletak di sekitar lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Sarolangun tepatnya Gunung Kembang, yang pada awalnya hutan ini cukup semak belukar jika boleh disebut layaknya hutan belantara.
Di masa kepemimpinan PJ Bupati Kabupaten Sarolangun Hendrizal, S. Pt. M.M pada tahun 2022 yang lalu, hutan Kota ini dibersihkan alias di tebas dengan menggunakan alat jenis parang oleh pekerja harian yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun tanpa menggunakan anggaran APBD Sarolangun dengan kata lain tidak dikerjakan pihak ketiga.
Berkaitan dengan itu, bahwa ini merupakan salah satu program Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun Henrizal S. Pt. M.M, yang disebut dengan nama Berlian Sakti (Bersih Lingkungan Anda Sarolangun Kerja Bakti).
Sekarang Hutan Kota ini di kerjakan dengan sebutan Rehabilitasi Hutan Kota Gunung Kembang oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun dengan anggaran Ratusan juta rupiah dengan sumber dana APBD Kabupaten Sarolangun. Tahun 2024.
Tampak jelas, bahwa pekerjaan rehabilitasi hutan kota ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan menimbun tanah, buat tempat duduk santai, menanam pohon di dalam gorong-gorong yang telah disediakan dan menanam rumput serta cor yang mungkin jenis penyanggah longsor tanah timbunan.
Secara estetika memang indah, akan tetapi perlu diingat bahwa di masa kepemimpinan PJ Bupati Henrizal Hutan Kota tersebut pada awal pembersihan hutan ini cukup dengan menggunakan tenaga kerja harian yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun bukan di pihak ketiga kan alias dijadikan proyek.
Sekedar Perbandingan, Jika diterima akal sehat, dalam hal menghemat anggaran APBD, kalau lah hanya sekedar menanam pohon didalam lingkaran gorong-gorong itu dan menanam rumput, serta menimbun tanah, tidak menutup kemungkinan para pekerja harian yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun akan mampu mengerjakan itu. Sedangkan menebas hutan Kota ini aja mampu apa lagi menam rumput dan pohon yang memang lokasinya sudah tergolong bersih tidak semak belukar.
Dari berbagai sumber yang didapat, bahwa anggaran yang digunakan untuk Rehabilitasi Hutan Kota (RHK) serta anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun anggaran 2024 mencapai Miliaran rupiah.
Dalam hal ini bisa jadi ada ungkapan, apa ada yang salah ?, jawabannya mungkin tidak ada. Tetapi pertanyaannya adalah mengapa dijadikan PL bukan Tender?. Bersambung……..(bas).