Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat Tanjung Rambai RT 03 Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun, Wasi’ah Binti Rifa’i didampingi Dame Sibarani SH, selaku penasehat hukum atau Kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi resort Sarolangun ke Propam Mabes Polri.
Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya dengan judul ” Warga Laporkan Oknum Polres Sarolangun ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik”
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK., M.Si saat di konfirmasi media ini tidak membatah atas kebenaran laporan warga Tanjung Rambai tersebut.
Namun dia mengatakan, kalau memang terbukti dugaan tersebut yang bersangkutan (oknum) tersebut akan ditindak, akan tetapi kalau tidak terbukti ada upaya lain.
“Serahkan saja ke penyidik Paminal, kalau memang terbukti dugaan tersebut kita tindak oknumnya, tapi klo tidak terbukti mungkin ada upaya lain dri kami, kami berupaya seprofesional mungkin dalam penanganan kasus”. Katanya via WhatsApp milik pribadinya. Kamis, 19/12/2024.
Saat ditanya soal upaya untuk dilakukan RJ (Restoratif Justice) Kapolres Sarolangun Budi Prasetya mengatakan, fokus pemecahan masalah, apa yang kurang dalam penyidikan akan didalami oleh penyidik.
“Ndak apa-apa, kita fokus pemecahan masalahnya. Nanti apa yang kurang dalam penyidikannya akan didalami oleh penyidik,
dari awal saya dengar ada upaya Restorative Justice (RJ), namun setiap perkara yang dilaporkan harus terang benderang dulu duduk pidananya sehingga kalaupun RJ nanti sudah mendapatkan solusi yang permanen bagi ke dua belah pihak”. Ujar Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. (bas).