Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Pencarian dana bantuan Provinsi Jambi yang termasuk dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ke Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jambi terjadi tertundanya penyaluran yang seharusnya dicairkan pada 20 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun H. Kasiyadi, S.IP, ME di ruang kerjanya pada Kamis, 19/12/2024. Siang.
Kepada media ini, ia mengatakan, sebaiknya BKBK tahap ll dicairkan pada tanggal 20/12/2024. Akan tetapi karena adanya perubahan anggaran sehingga tidak bisa dicairkan.
Ia juga menjelaskan, bukan hanya Kabupaten Sarolangun yang tidak dicairkan melainkan seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi dan berkemungkinan dana BKBK akan dicairkan pada tahun 2025 mendatang.
“Dana BKBK tahap ll di tunda penyalurannya
sebagaimana dalam surat edaran Gubernur Jambi pada tanggal 18 Desember 2024 yang lewat. Itu terjadi karena nilai netto kurang bayar DBH Provinsi Jambi setelah dikurangi lebih bayar DBH sebesar 159 Miliar. oleh karena itu tertundanya dana dari BKBK tahap ll (70%) dan insya Allah akan dicairkan pada tahun 2025″. Ujar Kasiyadi.
“Sehubungan dengan perihal tersebut kami berharap kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Sarolangun ini agar dapat bersabar”. Pungkasnya. (bas).