Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Bertepatan di hari ulang tahun (HUT) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ke 24 tahun 2025, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP., M. Si didampingi Ketua Baznas Sarolangun Drs. Ahmad Zaidan menyerahkan santunan Baznas Sarolangun kepada 200 anak yatim, kaum dhuafa dan fakir miskin di Masjid Nurussa’adah Mandiangin pada Kamis 16/1/3025.
Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Ketua BAZNAS Sarolangun Drs. Ahmad Zaidan, Anggota BAZNAS Sarolangun Drs. H. Elmi, M.Pd.I, Kabag Kesra Sarolangun H. Fuady, S.Ag, Kabag Hukum Setda Mulya Malik, SH, MH, Camat Mandiangin Haris Faiddillah, S.Km, para Mustahik, Tokoh agama, Tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.
Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri S.STP.,M.Si, mengapresiasi terlaksananya peringatan HUT Baznas ini dan menghimbau ASN dan masyarakat untuk berlomba-lomba membayar zakat karena membayar zakat merupakan kewajiban dan uang zakat yang dapat membantu anak yatim, kaum dhuafa dan fakir miskin (Mustahik) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Ia menegaskan, zakat senilai 2.5 persen dari penghasilan Muzakki (Pembayar Zakat) wajib dibayar karena merupakan hak para mustahik dengan pola pembayaran yang dicicil setiap bulannya, namun secara total dalam nishab setahun, nilainya tetap sama yaitu 2,5 persen dari total penghasilan selama satu tahun.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi terlaksananya acara ini, mari berlomba-lomba membayar zakat untuk membantu para mustahik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu. Semoga bantuan dari baznas ini dapat digunakan sebaik-baiknya”. Ucapnya.
Pj Bupati berharap ke depannnya Baznas Sarolangun lebih maju sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat, imfak dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwasanya operasional Baznas sesuai menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, Baznas Sarolangun berdasarkan dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun nomor 32 tahun 2021 yang ditanda tangani Bupati Drs. H. Cek Endra dan Sekda Ir. Endang Abdul Naser tentang petunjuk teknis pengelolaan zakat, infak dan sedekah, dimana mengeluarkan (membayar) zakat adalah wajib bagi ASN Sarolangun sesuai Perda Kabupaten Sarolangun melalui Baznas.
“ASN yang sampai nishabnya wajib mengeluarkan zakat, kita juga mendorong masyarakat umum dan profesi bagi yang sudah memenuhi nishab dan haulnya”. Ucapnya.
Pj Bupati menegaskan bahwasanya dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas dikelola dan digunakan murni untuk para mustahik, sedangkan untuk operasional Baznas Sarolangun dibayar dengan dana hibah dari pemerintah Daerah.
“Operasional dan gaji pegawai Baznas Sarolangun bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Sarolangun bukan dari zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas”. PJ Bupati Sarolangun Bahri menegaskan.
Dalam acara yang digelar dilangsungkan penyerahan penghargaan kepada Amil Zakat teladan Ahmadi Karawi,S.Kom, Penyerahan bantuan operasional untuk masjid Nurussa’adah Mandiangin, Penyerahan setoran infak dan sedekah dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Baznas Sarolangun dan Penyerahan santunan secara simbolis. (*).