Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Pelantikan 9 pejabat Eselon ll hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Tahun 2024 dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun masih menunggu Menteri dalam negeri (Mendagri) menandatangani surat persetujuan ijin pelantikan.
Hal itu disampaikan PJ Bupati Sarolangun Dr. Bahri S.STP., M.Si usai menerima audiensi bersama beberapa Mahasiswa di ruang rapat Kantor Bupati Sarolangun. Kamis, 30/1/2025.
“Saya harus ijin dulu untuk melantik. Kalau Pak Menteri (Mendagri) sudah sudah mengeluarkan ijin melantik melalui Gubernur, saya segera akan melantikan”. Ucapnya.
Saat ditanya awak media, kapan waktu akan dilakukan pelantikan?, Pj Bupati Sarolangun mengatakan, pelantikan bisa saja diawal bulan atau pertengahan bulan Februari 2025. Yang pasti menurut dia saat ini pihaknya sedang menunggu kebijkan Mendagri.
“Saya harus berkordinasi dengan calon (Bupati terpilih) sebagai salah satu syarat”. Jelas PJ Bupati Sarolangun Bahri.
Sementara terkait tuntutan mahasiswa yang mepertanyakan dua substansi yaitu terkait pelaksanaan Selter pejabat Eselon II dan terkait penunjukan Dedi Hendry sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun untuk ketiga kalinya.
Bahri menjelaskan, pelaksanaan seleksi terbuka 9 pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun, telah merujuk pada berbagai aturan ada Undang-Undang No 20 tahun 2023, PP No 11 tahun 2017, Permen PAN No 15 tahun 2019 yang dijadikan acuan.
“Terhadap tuduhan mereka yaitu pada tahapan administrasi dilakukan dua kali perubahan, termasuk merubah syarat kualifikasi pendidikan. Terhadap itu saya jelaskan bahwa apa yang dilakukan Pansel itu sudah benar. Seharusnya ini yang menjawab Pansel, tapi saya coba menjelaskan bahwa Pansel itu berkewenangan kalau yang mendaftar belum memenuhi 4 orang (pendaftar) di satu jabatan, boleh diperpanjang selama 3 kali. Kalau yang ketiga kalinya tidak juga ada yang mendaftar maka Pansel akan ijin ke BKN untuk minta dirubah”. Ucapnya.
Selain merubah tahapan, sambungnya, Pansel juga bisa merubah waktu, termasuk Pansel boleh mengundang orang tertentu untuk ikut lelang. Sedangkan terkait dengan tuduhan merubah kualifikasi pendidikan yang dianggap curang.
“Jika Pansel misalnya saat melakukan lelang dengan grade A ternyata tidak ada yang mendaftar kurang dari 4 peserta. Maka Pansel akan membuat kebijakan kriteria, metode, seleksi dan sebagainnya itu kewenangan Pansel. Bukan berarti tahapan seleksi diberhentikan. Maka dia akan merubah”. Ujar PJ Bupati. (bs).