
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Meskipun peserta seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berkode R3 atau kalah dalam perangkingan seleksi PPPK Sarolangun tahap 1 Tahun 2024 akan diangkat menjadi ASN, namun masih menunggu keputusan Menteri PANRB.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH., MH., melalui Kabid IKP Erry Harry Wibawa, S.Hut., M.Sc., M. Eng kepada beberapa awak media di Kantornya. Ia mengatakan, di awal bulan Januari rombongan R3 sudah melakukan audiensi dengan PJ Bupati Sarolangun.
“Kita sudah memediasi mereka untuk sama-sama mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah mereka yang berstatus R3 ini, mereka melakukan atau semacam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memprioritaskan mereka dari status paruh waktu menjadi status penuh waktu”. Katanya. Senin, 24/2/2025. Siang.
“Kami menyampaikan secara regulasi, bahkan Pj Bupati Sarolangun juga menyampaikan bahwa perihal tersebut diatur dalam Kemenpan RB Nomor 347.348.349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tenaga teknis dan guru, bahwa untuk para pelamar yang kalah dalam perangkingan atau dengan status R3 tetap langsung otomatis menjadi ASN PPPK paruh waktu”. Timpalnya.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan sisa formasi yang di usulkan, mereka mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk bisa diperjuangkan atau diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Hal tersebut sudah kita akomodir dengan membuat surat dan menyampaikannya ke Kemenpan RB yang ditembuskan ke BKN, yang menyampaikan bahwa mereka bisa dilakukan optimalisasi di hasil periode I tanpa harus menunggu hasil periode ke II”. Ucapnya.
“Mudah-mudahan kalau itu bisa dipertimbangkan apa yang disampaikan oleh R3 ini bisa diakomodir, namun semua kewenangan itu milik Kemenpan RB dan BKN, saat ini kita masih menunggu jawaban dari mereka”. Ujarnya.
“Intinya apapun yang menjadi keputusannya nanti, secara prinsip Pemerintahan Kabupaten Sarolangun menghimbau kepada para R3 untuk menerima apapun keputusan yang disampaikan oleh Kemen PAN-RB dan BKN, karena mereka tetap diangkat menjadi ASN, yang beda itu cuma statusnya saja ada yang ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu”. Pungkasnya. (bas).