
BUNGO Jambi Indopublik-News.Com
Persoalan pungutan di sekolah yang mengatas namakan KOMITE di banyak sekolah menjadi lahan subur tumbuhnya budaya Korupsi di lingkungan sekolah yang di kemas dengan rapi dan baik seolah olah pungutan itu sah dan benar padahal itu bagian dari Tindak PIDANA KORUPSI dalam bentuk PUNGLI.
Salah satu sekolah yang dengan jelas dan terbukti melakukan pungutan dana KOMITE yang mencekik dan memaksa siswa untuk menyelesaikan dana komite yang menunggak pada saat menjelang ujian dengan ancaman bila tidak membayar tunggakan tidak di beri nomor ujian , baik itu saat ujian semester , kenaikan kelas dan kelulusan , tekanan ini kami lihat tidak lepas dari persetujuan kepala sekolah yang kong kali kong dengan pengurus komite khususnya dengan KETUA.
Berdasarkan bukti pada tahun 2023 kebawah biaya KOMITE yang di kenakan kepada siswa adalah Rp 105.000 (seratus lima ribu rupiah)
x1.000 siswa Rp 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) perbulan x 12 bulan Rp 1.260.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) pertahun.
Untuk tahun 2024 dana komite di turunkan menjadi Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupia) x 1.047 siswa Rp 88.995.000 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) perbulan x 12 bulan Rp 1.067.000.000,00 (satu milyar enam puluh tujuh juta rupiah) kalau dana komite saja yang di terima sekolah SMKN 1 Bungo 2023 ke bawah mencapai Rp 1.260.000.000,00 di tambah dan BOS Rp. 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) total penggabungan DANA KOMITE dan BOS berjumlah Rp 2.860.000.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan dana sebesar itu bila di kelola dengan benar betapa sejahtera nya sekolah ini.
Salah seorang wali murid yang anak nya sekolah di SMKN 1 BUNGO dan tamat pada tahun 2024 kepada Indopublik-News.Com mengatakan benar pada saat anak nya sekolah di SMKN 1 BUNGO membayar Rp.105.000 / bulan dan bila terlambat membayar akan di paksa bayar pada saat mau ujian dan yang lebih parahnya lagi selama 3 tahun anak nya sekolah tidak pernah sekalipun di undang RAPAT KOMITE.
Dan dia meyakini ada penyelewengan dalam pengelolaan Dana Komite alias memperkaya diri pengurus dan Kepala sekolah.
“Dan saya aya sangat setuju bila persoalan ini di laporkan kepada pihak yang berwajib Kejaksaan atau Kepolisian juga OMBUSMAN agar praktek PUNGLI ini di hentikan”.
Karena dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dengan jelas mengatur Penggalangan Dana Komite TIDAK BOLEH bersumber dari SISWA dan WALI MURID. (AMIN).