
Bungo Jambi, Indopublik-News.Com
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu kebutuhan dasar yang di butuhkan oleh setiap orang yang memiliki kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat dan seterusnya, selain itu BBM juga di butuhkan oleh kalangan dunia industri sebagai bahan bakar mesin baik dalam sekala besar maupun kecil.
Sementara dunia kontruksi juga membutuhkan BBM untuk operasional kendaraan dan alat berat dalam mengerjakan suatu proyek, untuk kalangan dunia usaha industri pemerintah menyediakan BBM non subsidi yaitu masuk dalam kategori BBM INDUSTRI dengan harga khusus yakni lebih mahal di banding BBM BERSUBSIDI.
BBM bersubsidi oleh PEMERINTAH di khususkan untuk kendaraan angkutan umum dan pribadi yang tidak termasuk kendaraan mewah. Jenis PERTALITE adalah BBM bersubsidi yang paling banyak di minati oleh pemilik kendaraan selain harga terjangkau juga memang sesuai dengan kendaraan mereka. Pemerintah dalam hal ini negara telah menyediakan BBM bersubsidi baik itu untuk jenis PERTALITE maupun SOLAR untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dan usaha UMKM dengan ketentuan dan syarat yang harus di penuhi.
Keterlibatan seorang ASN dengan jabatan RIO dalam PELANSIRAN BBM bersubsidi jenis PERTALITE dan SOLAR untuk di jual kembali demi mencari keuntungan adalah bentuk pelanggaran UU No 22 Tahun 2001 dengan sanksi pidana selama 6 tahun penjara dan denda sangat berat yaitu Rp 10.000.000.000,00. (sepuluh miliar rupiah) .
Penelusuran Indopublik-News.Com bahwa ERIYEDI sebagai RIO Desa Embacang Gedang Kecamatan Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo diduga TERLIBAT langsung dalam PELANSIRAN BBM bersubsidi. Hal itu diketahui atas keterangan masyarakat dan bukti adanya banyak galon dan empat kendaraan yang di gunakan untuk melansir yang terparkir di garasi dan dalam pagar rumahnya sebagaimana terlihat pada gambar.
Atas temuan ini Indopublik-News.Com meminta petunjuk dari Ketua LP.TIPIKOR PROVINSI Jambi IP. IBRAHIM langkah apa yang harus di lakukan selain PEMBERITAAN, dan dengan tegas dia mengatakan langkah yang harus di lakukan adalah 1. Laporkan Datuk Rio desa Embacang Gedang kepada Polres Bungo karena telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi.
2. Laporkan kepada Bupati sebagai atasannya atas keterlibatan dia sebagai RIO dalam pelansiran BBM bersubsidi agar di copot dari jabatannya. Selain itu, gali informasi apa ada keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan TNI sebagai beking dia bermain minyak bersubsidi guna memperkaya diri dengan merugikan orang lain.
“Dan bila ada kirim nama dan pangkatnya kepada saya, dan bila Kapolres tidak mengambil tindakan biar saya langsung bicara dengan Kapolda dan Danrem kalau perlu Kapolres dan Dandim nya yang saya laporkan ke MABES biar mereka mengerti di era Presiden PRABOWO, aparat nakal itu memang mau di sikat habis”. Ujarnya. (Iwan)