
Tebo Jambi, Indopublik News .Com
Pengelolaan dana desa (DD) Tahun 2024 di setiap desa haruslah mengacu kepada PERMENDES No.7 Tahun 2023 di mana dalam Permendes tersebut di jelaskan ada empat (4) Perioritas arah penggunaan dana desa tahun 2024 Yang terdapat pada Pasal (4) Permendes No.7 tahun 2023 antara lain : A. Pemenuhan Kebutuhan dasar. B. Pembangunan Sarana Desa. C. Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan D. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada pasal (5) dengan jelas disebutkan apa saja yang di maksud dalam pasal 4 huruf B yaitu pembangunan sarana desa di antaranya adalah : A. Pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa.
B. Pembangunan sarana dan prasarana pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh.
C. Pembangunan sarana dan prasarana Listrik alternatif di desa , bagi desa yang belum di aliri listrik. D. Pembangunan sarana dan prasarana Transportasi.
E. Pembangunan sarana dan prasarana Informasi dan Komunikasi. F. Pembangunan sarana dan prasarana Peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa. G. Pembangunan sarana dan prasarana ,dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan H. Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Dari penjelasan di atas nampak dengan jelas tidak ada celah sedikitpun bagi Desa untuk mengunakan Dana Desa untuk pembangunan Taman dan Plang Nama Desa yang menghabiskan Dana Desa sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah ) sebagaimana tercantum di plang proyek yang di kerjakan secara swakelola dan dari plang informasi itu terlihat dengan jelas bahwa Desa SIDOREJO tidak membentuk Team Pelaksana Pekerjaan (TPK ) padahal ketentuan nya setiap pekerjaan Pelaksanaan pembangunan yang mengunakan Dana Desa pelaksananya adalah TPK.
Kalau TPK tidak di bentuk siapa penanggung jawabnya , apa di tangani lansung oleh BENDAHARA yang bernama HER,I atas dasar apa kalau dia lansung yang mengendalikan proyek tersebut, sebab sepengetahuan INDOPUBLIK-NEWS.COM tugas seorang bendara hanya mengatur keluar masuk nya keuangan, bukan menentukan kebijakan apalagi sampai menganulir kebijakan yang telah di ambil oleh seorang Kades,
Infomasi dari rekan media mengatakan, bahwa kades Sidorejo ada dibawah kendali bendahara. Pembangunan yang katanya TAMAN dan PLANG NAMA DESA tamannya dimana , selain itu siapa konsultan yang di tunjuk untuk membuat RAB nya kok tidak ada. Atas dasar apa yang kami sebutkan di atas kami melihat proyek ini adalah proyek AKAL AKALAN Kades dan Bendahara yang bertentangan dengan Permendes No.7 Tahun 2023 yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
Malahan dengan pembangunan ini sudah pasti mengurangi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan masyarakat, dan info lain yang kami dapat dari masyarakat bahwa plang nama Desa yang lama juga masih bagus, mengapa harus dibongkar dan diganti kalau bukan karena ada kepentingan dan keuntungan.
Atas dasar apa yang kami sebutkan di atas , kami minta KEJAKSAAN NEGERI TEBO untuk memeriksa KADES dan BENDAHARA Desa SIDOREJO Rimbo Ilir terkait proyek AKAL AKALAN dan PENGELOLAAN Ratusan Juta DANA BUMDES yang tidak jelas kemana pergi uangnya. Sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban sama sekali dari pengurus BUMDES baik’ itu kepada Kades maupun masyarakat. Bila memang di butuhkan LP TIPIKOR Perwakilan. (Iwan)