
Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Berawal dari pemberitaan yang telah muncul di publik terkait kasus dugaan temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Rp. 350.000.000 untuk pembangunan gedung pendidikan permanen atau tanahnya yang tidak ditemukan oleh BPK-RI Perwakilan Jambi.
Sebagaimana telah diterbitkan oleh media ini dengan judul ‘Diduga Proyek Siluman di Dinas Perkimtan Sarolangun Terkait Pembangunan Gedung Pendidikan Permanen”. Hal itu didapatkan dari Ketua LSM JPKP Sarolangun Najasri.
Selain itu Kadis Perkimtan Sarolangun Tarmizi tidak bisa dihubungi dan terkesan menghindar disaat Najasri dan kawan-kawan ingin konfirmasi terkait temuan BPK RI perwakilan Jambi tersebut, sehingga muncul pemberitaan di sejumlah media termasuk INDOPUBLIK-NEWS.COM selaku penerbit pertama kemudian Sarolangun pos.com dan media lainnya.
Pada Senin, 17 Maret 2025 Kadis Perkimtan Kabupaten Sarolangun Drs. Tarmizi di ruang kerjanya didampingi Kabid Perkimtan Bustari dan Desi selaku staf mengklarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar di publik.
Di hadapan sejumlah awak media dan LSM JPKP Sarolangun. Tarmizi meminta maaf atas kesalahannya yang tidak mau ditemui disaat LSM dan awak media ingin konfirmasi. Ia mengatakan dirinya sibuk karena ada beberapa hal penting dan seyogianya perihal (temuan BPK RI perwakilan Jambi ditanyakan kepada Kabid.
“Saya selaku Pimpinan di Dinas Perkimtan ini meminta maaf kepada media teman-teman semua saat itu memang ada beberapa hal penting yang dikerjakan terkait persoalan ini sebenarnya kepada Kabid yang lebih mengetahui ini”. Kata Tarmizi.
“Perlu kami jelaskan ini mis komunikasi karena temuan BPK RI perwakilan Jambi ini telah PSU BPKP Jambi bahwa temuan tersebut bukan berupa uang untuk pembangunan melainkan tanahnya yang nantinya akan dibangun tetapi belum terlaksana”. Ucapnya.
Di soal Indopublik-news.com, apakah bapak mengakui kalau itu adalah temuan BPK RI perwakilan provinsi Jambi?. Tarmizi pun mengakui kalau hal tersebut benar temuan BPK RI perwakilan Jambi.
“Ia, kami mengakui kalau itu temuan BPK RI perwakilan Jambi tetapi bukan berbentuk rupiah ya tetapi tanah”. Ujarnya.
Menariknya, Bambang dari media Berita24 Jam.com mengatakan jumlah keseluruhan temuan BPK RI perwakilan Jambi tersebut bukan hanya Rp 350 juta akan tetapi mencapai 2 Miliar lebih. Hal itu juga diakui Kadis Perkimtan Sarolangun Tarmizi meskipun dikatakan bukan uang tunai melainkan mis komunikasi oleh Developer.
Akankah hal ini muncul dikemudian hari apabila merujuk pada unsur MENS REA yang nantinya meledak menjadi kategori KORUPSI,
Waspadalah!. (bas).