
Tebo Jambi, Indopublik-news.com
Pembangunan KOLAM RENANG yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi menelan anggaran Rp. 400.000.000,00 lebih, dengan sumbe dana dari APBN yang pelaksanaannya tidak jelas oleh pihak ketiga atau swakelola hingga saat ini Mangkrak. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Negeri Tebo periksa Kades Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Pasalnya, pada saat media INDOPUBLIK-NEWS.COM turun ke lapangan melihat kolam renang yang tidak selesai di bangun itu tidak menemukan adanya plang informasi sama sekali ,mungkin saja sengaja di copot oleh pihak Desa agar tidak banyak yang mengetahui bahwa kolam renang yang tidak selesai ini sudah menghabiskan dana kurang lebih Rp 480 juta.
Perlu diketahui, dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek atau papan informasi tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dengan demikian dinilai pembangunan kolam renang di Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo ini telah menabrak aturan sebab tidak memasang papan informasi.
Camat Rimbo Ulu JOKO ketika di konfirmasi di Kantornya membenarkan adanya pembangunan kolam renang di Desa SUKA DAMAI Kecamatan Rimbo Ulu dimana dirinya memperoleh informasi dari Kades.
“Saya di beri informasi oleh Kades UNTUNG SUASTADI yang dananya bersumber dari KEMENTERIAN PARIWISATA, masalah berapa jumlahnya saya tidak tau dan saya sempat dua kali melihat kelokasi saat pembangunan dan mengapa sampai mangkrak pembangunan saya juga tidak tau karena Kecamatan tidak di libatkan sama sekali”. Kata Joko belum lama ini.
Sementara itu Kades Suka Damai dan PPK Pembangunan kolam renang tersebut belum dapat di konfirmasi untuk menanyakan kepastian jumlah anggaran, jumlah kolam yang harus di bangun dan mengapa pembangunannya di hentikan padahal bantuan dari Kementerian Pariwisata, biasanya sudah di sesuaikan dengan kebutuhan sampai pembangunan kolam itu selesai.
Sepengetahuan Indopublik-News.Com, setiap pembangunan kolam renang yang bersumber dari KEMENTERIAN PARIWISATA dana yang diberikan kepada penerima tidak mungkin KURANG dari sejumlah dana yang di butuhkan sampai pembangunan kolam renang itu selesai yaitu satu kolam besar dan satu kolam kecil.
Namun sampai saat ini pembangunan kedua kolam itu tidak selesai, itu berarti diduga ada masalah yang berhubungan dengan penggunaan dana, kalau dengan dana yang ada menyelesaikan satu kolam saja tidak bisa bagaimana mau menyelesaikan dua (2) kolam.
Atas temuan ini, DINAS PEMUDA, OLAH RAGA dan PARIWISATA Kabupaten TEBO harus segera mengambil langkah cepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum, sebab saat ini mulai tercium adanya INDIKASI Tindak PIDANA KORUPSI yang di lakukan oleh Kades Suka Damai dan para pihak yang terlibat dalam pembangunan KOLAM RENANG ini. (IWAN).