
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Berdasarkan informasi dari masyarakat, ditemukan Proyek pekerjaan Bronjong di Desa Panti Kecamatan Sarolangun Jambi, tidak pakai papan nama proyek, dan itu memjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat. Diduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dikawatirkan mutu kualitas kurang sempurna, dan akan cepat rusak. Jum’at, 21/3/2025.
Anehnya lagi pekerjaan Bronjong yang terletak di bawah Jembatan Desa Panti Kecamatan Sarolangun ini dikerjakan di mulai dari pinggiran tebing sungai dan bukan dari dasar sungai sehingga ada dugaan proyek ini dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dalam hal ini salah seorang warga masyarakat setempat angkat bicara terkait pekerjaan Bronjong yang berada diwilayahnya Desa Panti Kecamatan Sarolangun. Dia mengatakan dikerjakan asal-asalan
“Apakah anggaran pekerjaan itu didanai milik perorangan atau dari Permerintah menggunakan uang rakyat, tidak jelas legal pekerjaan itu dan tidak dipasang papan informasi proyek”. Ucap warga yang tidak mau dituliskan namanya.
“Sepengetahuan kami kalau proyek itu dari pemerintah pasti ada pengawasnya dilapangan dan papan nama proyek ditempel dilokasi”. Tegasnya.
Tidak diketahui pasti sumber dana proyek ini, apakah itu dana APBN, APBD Tingkat l Provinsi Jambi atau dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dengan kondisi pekerjaan seperti ini tentu saja terindikasi ada permainan dan persekongkolan untuk meraup keuntung yang besar.
“Kalau menurut saya proyek pekerjaan Bronjong ini diduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan kalau seperti ini kontraktor bisa meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri sendiri, Saya tegaskan kepada Dinas terkait jangan berdiam diri turun kelokasi cek langsung pekerjaan tersebut sesuai tidak dengan RAB nya”. Pungkasnya.
Proyek tersebut diduga melanggar aturan sebagaimana menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan. (bas).