
Bungo Jambi, Indopublik-news.com
Industri adalah salah satu bentuk bidang usaha yang menunjang bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah, baik itu di lihat dari sisi penerima tenaga kerja maupun pajak. Dan oleh karena itu untuk berjalannya suatu industri dalam bentuk PABRIK haruslah memenuhi segala bentuk PERIZINAN yang di perlukan baik itu melalui Pemerintah Kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat.
Hal itu mengingat Pabrik adalah satu bentuk usaha yang menghasilkan satu atau beberapa jenis produk akan menampung banyak TENAGA KERJA dan DAMPAK LINGKUNGAN yang di akibatkan oleh LIMBAH INDUSTRI baik yang aman atau yang mengandung UNSUR B3 (beracun) dan oleh karena itu sebelum di bangunnya suatu PABRIK maka pemilik usaha harus melakukan konsultasi dengan DINAS TERKAIT untuk mengurus PERIZINAN antara lain : IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) dan TKPRD (Team Koordinasi Penataan Ruang Daerah ) di Dinas PUPR, Izin Produksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan , urusan tenaga kerja di Dinas NAKERTRAN dan AMDAL ( Analisis Dampak Lingkungan ) melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan IZIN LINGKUNGAN dari RT, RW dan Desa di mana PABRIK itu dirikan.
Dimana dalam hal ini semua syarat itu harus sudah di miliki oleh PEMILIK USAHA baik itu berupa PT, CV , Koperasi dan Yayasan, sebelum usahanya di jalankan.
PT. IQBAL KARYA ABADI yang berlokasi di pinggir jalan nasional km 18 Desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo milik IQBAL adalah satu PERUSAHAAN yang mencoba MENANTANG ARUS dengan mengabaikan ketentuan perizinan untuk kegiatan INDUSTRI di KABUPATEN BUNGO,
yaitu berdasarkan keterangan dari INSTANSI Terkait bahwa PT. Iqbal Karya Abadi sampai saat ini belum mengantongi IMB , TKPRD, IZIN Lingkungan (HO) Izin Produksi, AMDAL dan Izin lainnya .
Keberanian PT IQBAL KARYA ABADI melakukan pembangunan PABRIK dan melakukan kegiatan Produksi adalah bentuk Pembangkangan dan pengangkangan aturan yang sudah di sahkan dan berlaku di KABUPATEN BUNGO, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA) dan Peraturan Bupati ( PERBUB).
Perbub No. 12 tahun 2020 Tentang IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang di sahkan pada tanggal 23 Desember 2020 adalah PAYUNG HUKUM yang harus di patuhi oleh siapapun dan menjadi dasar untuk penindakan kepada siapa saja melanggar, baik itu pribadi dan badan hukum.
Ketua LP. TIPIKOR Provinsi Jambi IP. IBRAHIM ketika di konfirmasi terkait adanya perusahaan di Kabupaten Bungo yang belum mengantongi IZIN sama sekali sudah berani mendirikan bangunan PABRIK dan lansung beroperasi dalam kegiatan PRODUKSI.
Menurut IP. IBRAHIM, besar kemungkinan dan mengindikasikan adanya praktek KOLUSI dalam bentuk penyuapan antara Pemilik Perusahaan dengan KEPALA DINAS INSTANSI atau lansung dengan KEPALA DAERAH yaitu BUPATI sehingga SATPOL PP yang bertanggung jawab dalam PENEGAKAN PERDA di Kabupaten Bungo menjadi MACAN OMPONG karena takut dengan atasannya sehingga pelanggaran yang di lakukan PT. IQBAL KARYA ABADI di anggap biasa saja dan mereka tutup mata.
“Kalau PEMDA BUNGO dan KASAT SATPOL PP tidak ingin di katakan telah MENERIMA SUAP segera lakukan tindakan TEGAS dengan MENUTUP PABRIK Tersebut secepatnya”. Ujarnya.
Sementara itu IQBAL selaku Pemilik Perusahaan ketika di konfirmasi oleh media sebelumnya mengatakan benar BELUM Memiliki IZIN karena masih dalam pengurusan yang seolah-olah izinnya pasti di keluarkan, padahal bisa saja di tolak dan menantang SILAKAN di BERITAKAN, dengan kalimat ini IQBAL merasa dirinya hebat dan PEMDA khususnya SATPOL PP sebagai PENEGAK PERDA di anggap tidak ada apa apanya di mata dia. (Iwan)