
Tebo Jambi, Indopublik-News.Com
Pemilik Perkebunan Sawit tampa izin di Kabupaten Tebo Jambi yang semakin jelas terlihat melakukan pelanggaran UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Putusan MK No. 138 Tahun 2015 tentang Judicial Review UU No. 39 Tahun 2014 yaitu terkait Izin Usaha Perkebunan Sawit di mana Mahkamah Konstitusi (MK) merubah kata ATAU menjadi DAN dalam persoalan IZIN Perkebunan SAWIT
Ini berarti, kalau semua perusahaan perkebunanan Sawit hanya cukup memiliki IUP atau HGU di anggap memenuhi syarat maka dengan Putusan MK No. 138 Tahun 2014 maka perusahaan perkebunan harus memiliki IUP dan HGU, karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk Badan Hukum serta wajib memiliki izin usaha Perkebunan (IUP) dan hak atas tanah (HGU).
Permentan No 05 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019 yang mengakomodir Putusan MK No. 138 Tahun 2015 dengan tegas mengatakan Perusahaan Perkebunan SAWIT yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di anggap TIDAK SAH. Atas dasar pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 maka bagi Pemilik usaha perkebunan yang tidak memiliki IUP dan HGU dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Mengacu kepada UU No. 39 Tahun 2014 , Putusan MK No 138 Tahun 2015 dan Permentan No.05 tahun 2019, Maka kita semua dapat melihat bahwa di KABUPATEN TEBO saat ini banyak sekali para pemilik Perkebunan sawit dengan luas ratusan hektar yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP) atau Alokasi Penggunaanaan Lain (APL) yang di miliki oleh Pejabat aktip, Mantan Pejabat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, para Pengusaha dan Perorangan yang memiliki pengaruh di tengah masyakat.
Mengingat penguasaan kawasan hutan secara TIDAK SAH yang di lakukan oleh para pejabat yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pengusaha dan masyarakat masuk dalam kategori PIDANA KHUSUS bidang kehutanan maka di tulisan pembuka ini kami hanya akan menyebutkan beberapa nama saja yaitu : RADI HARTONO anggota DPRD TEBO, IDONES Mantan Kepala OPD Kabupaten Bungo, ETONG Kontraktor Kabupaten TEBO, ASUN Pengusaha Kabupaten Bungo, ABENG Pengusaha Kabupaten Bungo, RIDUAN Mantan anggota DPRD Tebo, H. KUSNI, H. YANTO Kecamatan VII Koto, GULTOM TEBO ILIR.
Nama yang sebutkan ini baru sebagian kecil dari nama pemilik perkebunan tanpa izin baik itu di kawasan Hutan HP atau APL yang dengan berbagai MODUS untuk mengelabui seolah olah KEBUN Tersebut bukan miliknya, salah satu di antaranya MENGUNAKAN nama orang lain.
Terlepas dari itu, pada episode berikutnya akan menyebutkan nama, Jabatan dan lembaga atau Dinas dari orang yang memiliki kebun di atas 25 hektar tampa Izin dengan berbagai indikasi adanya perbuatan melawan hukum baik yang berhubungan dengan penggelapan PAJAK PBB , PPH dan PPN dan pelanggaran batas kepemilikan tanah atas nama PRIBADI berdasarkan PERMEN Agraria / Kepala BPN No.9 Tahun 2022 dan PERMEN ATR / Kepada BPN No.14 Tahun 2024 dan apa untung ruginya bagi MASYARAKAT yang namanya di gunakan oleh PEMILIK TANAH baik tanah yang sudah bersertifikat maupun belum. (Iwan Ferdana).